Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.04/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.04/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF,
NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI,
SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI.


Pasal I

 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
  3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  4. Tarif Bea Masuk yang selanjutnya disebut Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
  5. Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disebut Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
  6. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean.
  7. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  8. Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat.
  9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang diberitahukan oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  10. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
  11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10


(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.
(2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.
(3) Dalam hal penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Importir wajib membayar kekurangan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
  2. Importir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar.
(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(4a) Jangka waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(5) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
  1. penetapan Direktur Jenderal;
  2. pemberitahuan kepada Importir; dan
  3. penagihan kepada Importir.
(6) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan untuk penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 A


(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Penelitian Ulang terhadap Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam Pemberitahuan Pabean, setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat Bukti Nyata Atau Data Yang Objektif Dan Terukur, dan dilakukan berdasarkan:
  1. permintaan tertulis dari Pejabat Bea dan Cukai;
  2. permintaan dari Kepala Kantor Pabean; atau
  3. permintaan dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.


Pasal 10 B


(1) Hasil dari Penelitian Ulang dapat berupa:
  1. ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atau
  2. tidak ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(2) Hasil dari Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang.
(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(4) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tidak melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.
(5) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) pemberitahuan pabean impor dengan hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan untuk setiap pemberitahuan pabean impor secara parsial.


Pasal 10 C


(1) Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Pre Entry Classification).
(2) Berdasarkan permohonan Importir, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan Pemberitahuan Pabean (Valuation Ruling).
(3) Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang dibuat berdasarkan hasil Audit Kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh Importir dalam jangka waktu tertentu.
4. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17 A


Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. petunjuk pelaksanaan untuk melakukan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean; dan
  2. petunjuk pelaksanaan untuk melakukan penetapan klasifikasi barang dan/atau Nilai Pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan Bea Masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.  

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 463