Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 30/PJ/2011
Kategori :
KUP,
Lainnya
Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 30/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor cxz149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL.
(1) | Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional. |
(2) | Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi : a. pedoman teknis persiapan; b. pedoman teknis pelaksanaan;dan c. pedoman teknis monitoring dan evaluasi. |
(1) | Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a meliputi : a. proses pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional; b. proses pembuatan rencana kerja; c. proses penyediaan data;dan d. proses koordinasi internal dan eksternal. |
(2) | Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi : a. proses pencacahan; b. proses pelaporan;dan c. proses asistensi. |
(2) | Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Pelaksanaan pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan Formulir Isian Sensus dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pedoman teknis monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penyesuaian atas pedoman teknis Sensus Pajak Nasional.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.