Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.03/2011
Kategori :
Lainnya
Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 304/KMK.03/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL
PERTAMA :
Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional yang terdiri dari:
- Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat;
- Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah; dan
- Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak.
KEDUA :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab;
- Ketua Tim;
- Ketua Bidang;
- Sekretaris; dan
- Koordinator Pelaksana.
KETIGA :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b adalah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab;
- Sekretaris;
- Koordinator Pemantauan dan Evaluasi;
- Koordinator Edukasi dan Penyuluhan;
- Koordinator Sarana dan Prasarana;dan
- Koordinator Penyisiran.
KEEMPAT :
Struktur Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c adalah sebagai berikut:
a. | Ketua Tim; |
b. | Sekretaris; |
c. | Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan; |
d. | Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan; |
e. | Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana; |
f. | Koordinator Penyisiran; dan |
g. | Petugas Pelaksana Sensus, yang terdiri dari:
|
KELIMA :
Penetapan susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut:
- Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Susunan keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
KEENAM :
Petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf g diberikan penghargaan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
No. | Jabatan | Satuan Biaya (dalam rupiah) |
Satuan Kegiatan |
1. | Petugas pelaksana sensus pajak nasional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak | 10.000 | Orang/Formulir |
2. | Petugas pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak | 50.000 | Orang/Hari |
5.000 | Orang/Lembar | ||
3. | Petugas pendamping pelaksana sensus pajak nasional non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak | 50.000 | Orang/Hari |
5.000 | Orang/Lembar | ||
4. | Petugas perekam formulir isian sensus pajak nasional | 2.500 | Orang/Formulir |
5. | Petugas validasi perekaman formulir isian sensus pajak nasional | 1.000 | Orang/Formulir |
KETUJUH :
Penghargaan untuk keanggotaan Tim Sensus Pajak Nasional selain petugas pelaksana sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.