Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 60/PJ./1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994
TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ/1996.
Menambah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :
Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak;
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
Tanda Penyerahan atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan."
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.