Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 88/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak


17 November 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 88/PJ/2011

TENTANG

TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.  Umum
Tata Naskah Dinas yang seragam dan berlaku secara nasional akan sangat mendukung kelancaran arus komunikasi dan informasi antar instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak disusun agar dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tata naskah dinas sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2. Tujuan
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau dengan instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan dan penggunaan media surat-menyurat.
Dalam beberapa hal terdapat naskah dinas yang diatur secara khusus seperti naskah dinas dalam hal kepegawaian, penagihan, pemeriksaan, dan litigasi. Terhadap naskah dinas yang telah diatur secara khusus maka naskah dinas mengacu pada ketentuannya masing-masing.
D. Dasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001