Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ/UP.90/2011
Penegasan Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Nasional (Spn) Non Pegawai Negeri Sipil (Non-Pns)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 September 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ/UP.90/2011
TENTANG
PENEGASAN REKRUTMEN PELAKSANA SENSUS PAJAK NASIONAL (SPN)
NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON-PNS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan segera dicanangkannya (launching) program Sensus Pajak Nasional pada tanggal 30 September 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- kegiatan Sensus Pajak Nasional dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Sensus yang berasal dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (Pelaksana SPN PNS) dibantu dengan pelaksana SPN Non-PNS (outsourcing atau swakelola);
- tujuan rekrutmen tenaga SPN yang berasal dari pelaksana Non-PNS tersebut adalah agar kegiatan SPN dan kegiatan pengamanan penerimaan pajak pada semester II tahun 2011 dapat bersinergi dan berjalan dengan efisien dan efektif;
- jumlah petugas pelaksana SPN Non-PNS yang direkrut disesuaikan dengan potensi objek sensus yang telah disampaikan dalam rencana kerja sensus dengan tetap mempertimbangkan rencana penerimaan pajak yang dibebankan pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak;
- jumlah minimal yang dapat direkrut oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak adalah sebanyak 5 (lima) orang, dan maksimal 15 (lima belas) orang yang disesuaikan dengan potensi objek sensus, Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang diprediksi menghasilkan potensi objek sensus yang kecil, cukup merekrut 5 (lima) orang pelaksana SPN Non-PNS;
- jumlah dan rencana biaya rekrutmen tenaga pelaksana SPN Non-PNS agar dikirim paling lambat hari Rabu tanggal 28 September 2011 pukul 15.00 WIB ke alamat email: sdmspn.djp@gmail.com dengan subjek Pengembangan SDM SPN DJP KPP Pratama XXXX (format sebagaimana terlampir);
- tata cara perekrutan pelaksana SPN Non-PNS tersebut harus seluruhnya mengacu pada ketentuan dalam SR-962/PJ.01/UP.90/2011 tanggal 7 September 2011 hal Kualifikasi Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2011
Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.