Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 204/PMK.05/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 204/PMK.05/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 60/PMK.05/2011 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM
SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara sebagai upaya mengintegrasikan data penerimaan negara dalam sebuah sistem yang handal, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
  2. bahwa guna memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem modul penerimaan negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.05/2011 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10


(1) Uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan sejak penunjukan Bank /Pos Persepsi sebagai peserta uji coba Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penunjukan Bank/Pos Persepsi sebagai peserta uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hasil pengujian (User Acceptance Test) atas sistem Bank/Pos Persepsi.
(3) Tahapan pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak.
2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A


(1) Penatausahaan penerimaan negara dalam uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara dilaksanakan secara terpusat.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 1 (satu) rekening penerimaan pada kantor pusat Bank /Pos Persepsi atau kantor cabang yang ditunjuk untuk menampung penerimaan negara yang dilakukan dengan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dari seluruh kantor cabang lingkup Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan.
(3) Kantor pusat Bank/Pos Persepsi atau cabang Bank/Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menatausahakan dan melaporkan pelaksanaan penerimaan negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Laporan pelaksanaan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa data elektronik paling sedikit terdiri atas:
  1. Daftar Nominatif Penerimaan;
  2. Nota Debet pelimpahan kas; dan
  3. Rekening Koran harian.
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara diubah sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 814