Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 52/PJ/2011
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 52/PJ/2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan tulis dalam Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penerbitan Surat Tagihan Pajak denda Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
Menyempurnakan beberapa bagian pada formulir Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.4.2.77.), formulir Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Kode Formulir F.5.2.23), formulir Nota Penghitungan STP Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.) dan formulir Surat Tagihan Pajak Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.23.) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.