Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
"Pasal 2
(2) | Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari : Lembar ke-1 : Untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran/pemungutan; Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; Lembar ke-3 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak; Lembar ke-4 : Untuk penerima pembayaran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro); Lembar ke-5 : Untuk Wajib Pajak/Penjual, untuk diserahkan ke PPAT,". |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.