Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 128/PJ./1997
Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Dan Perkiraan Pengh
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 128/PJ./1997
TENTANG
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23
AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN
NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
(1) | Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah : |
|
|
(2) | Yang dimaksud dengan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa : |
|
|
(3) | Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum yang berupa : |
|
Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40%
- imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum dan konsultan pajak 40%
- imbalan jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40%
- imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40%
- imbalan jasa penebangan hutan 40%
- imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10%
- imbalan jasa pengeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap 30%
- imbalan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30%
- imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30%
- imbalan jasa perantara 60%
- imbalan jasa penilai 40%
- imbalan jasa aktuaris 40%
- imbalan jasa sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film 40%
- imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l 10%
dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ/1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1997.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.