Peraturan Daerah Nomor : 86 TAHUN 2012

Kategori : Lainnya

Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2012

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN
PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009, telah ditetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur ini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air tanah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah;
  8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;  
  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah dan Air Permukaan;
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Air Tanah dan Air Permukaan;
  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Limbah Lingkungan dan Air Tanah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Air Tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
  7. Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain.
  8. Pajak Air Tanah adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Lebih Debit adalah kelebihan volume pemakaian per bulan dari Luas/Debit yang diizinkan/ditetapkan.
  10. Denda Lebih Debit adalah denda yang ditetapkan atas Kelebihan Volume Pemakaian per bulan dari Luas/Debit yang diizinkan/ditetapkan.
  11. Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikaitkan dengan harga dasar air.
  12. Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang akan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
  13. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang besarnya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan air tanah dibagi dengan volume produksinya (m3).
  14. Faktor Nilai Air yang selanjutnya disebut Fn-Air adalah suatu bobot dari suatu komponen sumber daya alam dan kompensasi pemulihan peruntukan dan pengelolaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air serta volume pengambilannya.
  15. Subyek Pemakai atau Kelompok Pemakai Air adalah orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna air tanah, terdiri dari Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil, Niaga Besar dan Industri Besar.
  16. Kompensasi Pemulihan adalah biaya yang dipungut untuk upaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah maupun akan terjadi sebagai akibat pengambilan air tanah.
  17. Kompensasi Peruntukan dan Pengelolaan adalah biaya yang dipungut dengan subsidi silang dengan pengambilan air tanah dari subyek kelompok pengguna air.
  18. Konservasi Air Tanah adalah pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.
  19. Pencemaran Air Tanah adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atau biologi ke dalam air tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu air tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
  20. Pengendalian adalah segala usaha mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
  21. Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
  22. Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
  23. Luas Selimut Dinding Lahan Dewatering adalah seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.


BAB II
KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR

Pasal 2


(1) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Air Tanah adalah NPA.
(2) Besarnya NPA ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut :
  1. jenis sumber air;
  2. lokasi sumber air;
  3. kualitas sumber air;
  4. volume air yang diambil;
  5. luas areal tempat pemakaian air;
  6. musim pengambilan air;
  7. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air; dan
  8. tujuan pengambilan air.
(3) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu :
  1. volume air yang diambil; dan
  2. harga dasar air (HDA).
(4) Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3)
(5) Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut :
  1. 0 m3 s.d. 50 m3;
  2. 51 m3 s.d. 250 m3;
  3. 251 m3 s.d. 500 m3;
  4. 501 m3 s.d. 750 m3 ;
  5. 751 m3 s.d. 1000 m3 ; dan
  6. > 1000 m3


Pasal 3


(1) HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan rupiah yang memuat komponen sebagai berikut :
  1. sumber daya alam air; dan
  2. kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan.
(2) Komposisi komponen HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
No Komposisi Komponen HDA Bobot
1 Sumber Daya Alam 60%
2 Kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan 40%


Pasal 4


(1) Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan oleh :
  1. HAB; dan
  2. Fn-Air.
(2) HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya eksploitasi atau investasi untuk mendapatkan air tanah dengan volume yang dihasilkan (diproduksi) dalam masa umur ekonomis.
(3) HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebesar Rp 14.583,00/m3 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah per meter kubik).


BAB III
KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)

Pasal 5


(1) Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :
  1. sumber daya alam air tanah;
  2. kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; dan
  3. peruntukan dan pengelolaan air tanah.
(2) Kriteria komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor :
a. jenis air tanah yang terdiri dari :
  1. air tanah dangkal;
  2. air tanah dalam; dan
  3. mata air
b. lokasi sumber air tanah, meliputi :
  1. ada sumber daya air alternatif seperti jaringan PDAM; atau
  2. tidak ada sumber daya air alternatif.
c. Kualitas air tanah, meliputi :
  1. kualitas baik; atau
  2. kualitas jelek.
(3) Komponen kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air tanah dan bagi semua tingkat dampak pengambilan air tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan, yang meliputi :
  1. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka air tanah;
  2. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya salinisasi;
  3. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka tanah (land subsidence); dan
  4. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya pencemaran air tanah.
(4) Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibedakan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah yang ditetapkan sebagai berikut :
a. Non Niaga, termasuk di dalamnya :
  1. Institut/Perguruan/Lembaga Kursus;
  2. Kantor Pengacara;
  3. Lembaga Swasta Non Komersial;
  4. Rumah Tangga Mewah dengan Sumur Bor; dan
  5. Non Niaga Lainnya.
b. Niaga Kecil, termasuk di dalamnya :
  1. usaha kecil yang berada dalam rumah tangga;
  2. usaha kecil/losmen;
  3. rumah makan/restoran kecil;
  4. rumah sakit swasta/poliklinik/laboratorium/praktik dokter;
  5. hotel melati/non bintang; dan
  6. niaga kecil lainnya.
c. Industri Kecil dan Menengah, termasuk di dalamnya :
  1. perikanan;
  2. peternakan;
  3. hotel bintang 1, 2, 3;
  4. rusun sederhana; dan
  5. industri kecil dan menengah lainnya.
d. Niaga Besar, termasuk di dalamnya :
  1. hotel bintang 4, 5;
  2. apartemen;
  3. steambath dan salon;
  4. bank;
  5. night club/bar/cafe/restoran besar;
  6. bengkel besar/service station;
  7. perusahaan terbatas/BUMN/BUMD;
  8. real estate; dan
  9. niaga besar lainnya.
e. Industri Besar, termasuk di dalamnya :
  1. pabrik es;
  2. pabrik makanan/minuman;
  3. pabrik kimia/obat-obatan/kosmetik;
  4. gudang pendingin;
  5. pabrik tekstil dan produk tekstil;
  6. pabrik baja; dan
  7. industri besar lainnya.
(5) Subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah.
(6) Biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan besarnya biaya kompensasi pada setiap subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah.
(7) Biaya kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan satu menjadi biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah.


Pasal 6


(1) Untuk menentukan besarnya Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing-masing komponennya.
(2) Bobot komponen sumber daya alam air tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air dan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibedakan berdasarkan kriteria ada/atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.
(3) Komponen sumber daya alam air tanah yang berada di dalam jaringan PDAM diberi bobot yang lebih besar dibanding dengan komponen sumber daya air tanah di luar jaringan PDAM.
(4) Pemberian bobot lebih besar untuk komponen sumber daya alam air tanah yang berada dalam jaringan PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimaksudkan agar subyek pemakai atau kelompok air tanah dimanfaatkan sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.
(5) Bobot komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
No Kriteria Bobot
1 Dalam Jangkauan PDAM 5
2 Di Luar Jangkauan PDAM 3
3 Mata Air 0
(6) Bobot komponen biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) ditetapkan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung secara progresif, sebagai berikut :
No Subyek Pemakai 0-50 m3 51-250m3 251-500m3 501-750m3 751-1000m3 >1000m3
1 Non Niaga  0,1 0,1 0,2 0,2 0,2 0,2
2 Niaga Kecil 1,0 1,2 1,4 1,6 1,8 2,0
3 Industri Kecil  5,0  5,3 5,6 5,9 6,2 6,5
4 Niaga Besar  7,0 7,4 7,8 8,2 8,6 9,0
5 Industri Besar  10,0 10,5 11,0 11,5 12,0 12,5



Pasal 7


(1) Besarnya Fn-Air diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen yang berasal dari sumber daya alam air dengan bobot komponen yang berasal dari biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
(2) Besarnya Fn-Air komponen sumber daya alam air diperoleh dengan cara mengalikan bobot komposisi komponen HDA yang berasal dari sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot komponen sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(3) Besarnya Fn-Air komponen pemulihan pengambilan dan pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan bobot komponen pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(4) Hasil perhitungan Fn-Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

BAB IV
PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR

Pasal 8


(1) NPA sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan (m3) dengan HDA.
(2) Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) HDA diperoleh dengan mengalikan Fn-Air dengan HAB.
(4) Cara penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut :
NPA
Harga Dasar Air (HDA)
NPA
=
=
=
Volume x Harga Dasar Air (HDA)
(Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku)
Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku
(5) NPA ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


BAB V
PAJAK AIR TANAH

Pasal 9


(1) Besarnya pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tanpa kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut :
    Pajak PABT     =   (Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian)
(4) Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut :
Pajak PABT = (Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian)
Denda Kelebihan Debit = 50% (lima puluh persen) x Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x (Volume Pemakaian Luas Volume yang Diizinkan)
Pajak PABT dengan kelebihan debit = Pajak PABT + Denda Kelebihan Debit
(5) Penjelasan golongan tarif dan contoh perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.



Pasal 10

 

(1) Besarnya pajak air tanah dewatering dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan di dalam lapisan tanah akibat aktivitas dewatering di lokasi tersebut.
(2) Tarif pajak ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Cara perhitungan pajak air tanah dewatering sebagai berikut :
a. memasang alat meter air
Menghitung besarnya luas/volume air dewatering dengan menggunakan meter air dan pemasangan meter air dilakukan sampai kegiatan dewatering telah selesai dilaksanakan.
b. menghitung besar volume air dewatering
Debit pengambilan air dewatering = k x luas selimut dinding lahan dewatering
k   =   permeabilitas tanah, dimana :

1.  permeabilitas tanah liat (k) = 10-6 m/s

2.  permeabilitas tanah pasir (k) = 10-4 m/s

c. pajak air tanah dewatering = Tarif Pajak x NPA Tarif Non Niaga x Volume Dewatering


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11


Terhadap pajak air tanah yang tertuang dalam masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, perhitungan pajaknya dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 84