Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 166/PMK.011/2012
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 166/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI
INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Catholic Relief Services (CRS) tidak lagi memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga Catholic Relief Services (CRS) perlu dicabut dari daftar organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor B-15625/Kemsetneg/Setmen/KTLN/KL.05/08/2012 tanggal 27 Agustus 2012, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi antara lain agar Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota The Islamic Development Bank (IDB), dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002, tercantum klausula bahwa kegiatan Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf d dan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi melalui pembiayaan pengembangan sektor swasta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta untuk mengoptimalkan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD), Menteri Keuangan telah menyetujui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan daIam Tahun Berjalan Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka perjanjian internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
- Nomor 15/PMK.03/2010;
- Nomor 142/PMK.03/2012,
1. | Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65, sehingga Lampiran angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut:
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1051
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.