Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 01/PJ/2013
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 01/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH
MENTERI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak berupa kesederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
- Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
(1) | Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya. |
(2) | Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari deposito dan tabungan. |
(3) | Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto SBI adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari SBI dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). |
(4) | Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI (SKB) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(5) | Atas bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh dana pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening dana pensiun yang bersangkutan. |
(1) | Permohonan SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak dan harus ditandatangani oleh pengurus yang berkompeten dari dana pensiun yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri:
|
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari dana pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup. |
(3) | Pengurus yang berkompeten dari dana pensiun adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan. |
(4) | Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi semua sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud. Daftar dimaksud memuat:
|
(5) | Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SKB diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak atas permohonan yang diajukan oleh dana pensiun kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk setiap kantor cabang bank tempat dana pensiun melakukan investasi. |
(2) | SKB berlaku untuk seluruh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh suatu kantor cabang bank tempat dana pensiun yang bersangkutan melakukan investasi. |
(3) | Kantor cabang bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah setiap kantor cabang bank yang mempunyai NPWP. |
(4) | SKB berlaku untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Desember. |
(5) | Dalam hal dana pensiun mengajukan permohonan SKB dan telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
|
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengkajian atas semua data/informasi yang diberikan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), untuk meyakinkan bahwa semua investasi yang dilakukan dana pensiun dananya bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya. |
(2) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera menerbitkan SKB, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja berikutnya. |
(4) | Dalam hal permohonan tidak dapat dikabulkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban yang memuat penolakan serta alasan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Bentuk formulir SKB menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | SKB diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
|
(3) | Dana pensiun wajib memberikan lembar ke-2 SKB kepada Bank/Pemotong Pajak. |
(1) | Dana pensiun yang telah memperoleh SKB wajib menyampaikan Laporan Investasi setiap semester kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(2) | Laporan Investasi semester pertama dilampiri dengan:
|
(3) | Laporan Investasi semester kedua dilampiri dengan:
|
(4) | Laporan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Juli untuk Laporan Investasi semester pertama dan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari untuk Laporan Investasi semester kedua. |
(5) | Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi per bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V A, V B, dan V C, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Bank/Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan, apabila dana pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan tidak dapat memberikan lembar ke-2 SKB. |
(2) | Bank/Pemotong Pajak wajib menyampaikan Daftar Deposito, Tabungan dan SBI serta Mutasi per dana pensiun per semester, kepada dana pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli untuk semester pertama dan tanggal 20 (dua puluh) bulan Januari untuk semester kedua, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI A, VI B, dan VI C, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SKB dinyatakan tidak berlaku dan dana pensiun yang bersangkutan wajib membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal:
|
(2) | SKB dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SKB masa 1 September 2012 sampai dengan 28 Februari 2013 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 tetap berlaku sampai dengan 28 Februari 2013. |
(2) | Dana pensiun yang telah memperoleh SKB masa 1 September 2012 sampai dengan 28 Februari 2013 harus mengajukan permohonan SKB paling lambat 1 Maret 2013 untuk mendapatkan SKB yang berlaku untuk masa 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. |
(3) | Untuk Tahun Pajak 2013, dalam hal dana pensiun mengajukan permohonan SKB dan telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
|
(4) | Dalam hal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010 sebelum 1 Maret 2013, tata cara penerbitan SKB atas penanaman modal baru, pemindahan penanaman modal ke bank lain, atau konversi jenis penanaman modal tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010. |
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.