Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA
Membentuk Satuan Tingkat Tugas (Satgas) dengan ketentuan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Satgas tingkat Kantor Pusat :
1. | Ketua merangkap anggota | : | Drs. Djazoeli Sadhani, MSc |
2. | Anggota | : |
|
3. | Staf Teknis | : |
|
4. | Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan | : |
|
Satgas tingkat Kantor Wilayah : |
|||
1. | Ketua merangkap anggota |
: | Kepala Kantor Wilayah DJP |
2. | Anggota | : |
|
3. | Staf Teknis | : | Kepala Bagian Umum dan 3 (tiga) orang Kepala Seksi (Kasi) yang ditunjuk pada Kantor Wilayah DJP |
4. | Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan | : | Kabid IAP dan 3 (tiga) orang petugas pelaksana yang ditunjuk pada Kanwil DJP. |
Satuan Tugas baik di tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
ttd
Drs. A. ANSHARI RITONGADokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.