Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 135/PJ./1998
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 135/PJ./1998

TENTANG

STANDAR BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN
PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka usaha kearah kesatuan bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir dan untuk menghindari adanya pemalsuan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang berlaku diperlukan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR BENTUK FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK.


Pasal 1

Bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Surat Keputusan ini.



Pasal 2

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan, bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 1998
DIREKTUR JENDERAL
 
ttd
 
A. ANSHARI RITONGA

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA