Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 135/PJ./1998
TENTANG
STANDAR BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN
PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka usaha kearah kesatuan bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir dan untuk menghindari adanya pemalsuan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang berlaku diperlukan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR BENTUK FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK.
Bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Surat Keputusan ini.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan, bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.