Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 172/PJ./1998
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ/1998.
Merubah Lampiran V sebagai berikut :
Kolom 1 Nomor Urut | : | 26 |
Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak | : | Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21. |
Kolom 3 Dasar Hukum | : | Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 |
Kolom 4 Dilimpahkan kepada | : | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Kolom 5 Keterangan | : | --- |
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.