Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 208/PJ./1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jendera


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 208/PJ./1998

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1998;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998.



Pasal I

Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut  :

Kolom 1 Nomor Urut

27

Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak

Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Kolom 3 Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Kolom 4 Dilimpahkan kepada

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Kolom 5 Keterangan

---



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA