Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 224/PJ./1998
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA PERBAIKAN MUTU PELAYANAN MASYARAKAT
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Surat Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 56/MK.WASPAN/6/1998 tanggal 1 Juni 1998 mengenai Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat sesuai dengan Aspirasi Reformasi.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PERBAIKAN MUTU PELAYANAN MASYARAKAT DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Membentuk Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang susunan keanggotaannya terdiri dari Ketua Tim, Wakil Ketua Tim, Sekretaris Tim, Anggota Tim, dan Anggota Sekretariat, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Tugas dari Tim Kerja Perbaikan Mutu Pelayanan Masyarakat Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
(1) |
Menginventarisasi jenis pelayanan masyarakat dan mengidentifikasi permasalahan/hambatan pelayanan masyarakat tersebut serta upaya mengatasinya; |
(2) |
Merumuskan dan menyempurnakan ketentuan/tatalaksana pelayanan masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien; |
(3) |
Mengevaluasi unit kerja kantor pelayanan untuk perbaikan kinerja pelayanan dengan melakukan penelitian berkala untuk mengetahui kepuasan Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan; |
(4) |
Melakukan tatap muka dalam rangka memperbaiki mutu pelayanan masyarakat; |
(5) |
Membuat laporan perbaikan pelayanan masyarakat secara periodik setiap tiga bulan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan sebagai bahan laporan perbaikan pelayanan Departemen Keuangan kepada Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; |
(6) |
Membuat buku panduan pelayanan masyarakat. |
Tugas Sekretariat Tim adalah membantu pelaksanaan tugas tim kerja untuk mempersiapkan keperluan rapat, penyusunan daftar pertanyaan atau kuestioner dalam rangka perbaikan mutu pelayanan masyarakat dan melakukan urusan administrasi tim kerja, serta menyusun laporan kegiatannya.
Tim tersebut bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan dan lain-lain atas terselenggaranya tim kerja ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.