Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 279/PJ./1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jendera


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 279/PJ./1998

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ./1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran II dan Lampiran V serta menyesuaikan dasar hukum dan lembaga peradilan pajak pada Lampiran I, VI, VII, dan VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ/1998;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ/1998.



Pasal I

 

Mengubah Lampiran II dan Lampiran V serta menyesuaikan dasar hukum dan lembaga peradilan pajak pada Lampiran I, VI, VII, dan VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ/1998 tanggal 6 Oktober 1998 sebagai berikut :

  1. Lampiran II :

    1. Menambah kata-kata "Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997" pada kolom 3 nomor urut 26 dan 27;
    2. Mengubah rincian dasar hukum pada kolom 3 nomor urut 28, 29, dan 30;
    3. Menambah pelimpahan wewenang sebagaimana tercantum pada nomor urut 32; sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.
  2. Lampiran V :

    1. Mengubah besarnya arestasi pada nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 5, dan menambah dasar hukum kolom 3 pada nomor urut 5;
    2. Mengubah kolom 2, menambah dasar hukum kolom 3, dan mengubah besarnya arestasi kolom 4 pada nomor urut 6;
    3. Mengubah kata "badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak" menjadi "Badan Penyelesaian Sengketa Pajak" pada kolom 2 nomor urut 7;
    4. Menghapus nomor urut 18;
    5. Mengubah kolom 4 pada nomor urut 19;
    6. Membetulkan dua nomor urut 26 yang sama menjadi nomor urut 26 dan 27, sehingga nomor 27 lama menjadi nomor urut 28;
    7. Mengubah kolom 2 dan dasar hukum kolom 3 serta menghapus kolom 5 pada nomor urut 26;
    8. Menambah pelimpahan wewenang sebagaimana tercantum pada nomor urut 29 dan 30; sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.
  3. Lampiran I, VI, VII, dan Lampiran VIII :

    1. Mengubah penyebutan dasar hukum kolom 3 pada Lampiran I menjadi sebagai berikut :
      Nomor 34 : Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.
      Nomor 35 : Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.
      Nomor 36 : Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.
    2. Menambah rincian dasar hukum pada kolom 3 nomor urut 46 dan nomor 47 pada Lampiran I dengan "KMK Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998";
    3. Menambah kolom 2 nomor urut 47 pada Lampiran I dengan "kecuali atas Keputusan Keberatan";
    4. Menghapus nomor urut 55 pada Lampiran I;
    5. Menghapus angka Romawi "I, VII, dan IX" pada kolom 4 nomor urut 56 pada Lampiran I;
    6. Mengubah kata "badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak" menjadi "Badan Penyelesaian Sengketa Pajak" pada kolom 2 nomor urut 3 pada Lampiran VI, kolom 2 nomor urut 3 pada Lampiran VII, dan kolom 2 nomor urut 1 pada Lampiran VIII.



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA