Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.03/2013

Kategori : PPN

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.03/2013

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG
PASPOR LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, dan Toko Retail, serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan Toko Retail serta perlu melakukan penyempurnaan format Faktur Pajak Khusus dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
 
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
 

MEMUTUSKAN :

            
Menetapkan :     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
  2. bukan kru dari maskapai penerbangan.
2. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.
3. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut sebagai PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail, dan telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail.
4. Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
5. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
6. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
7. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai untuk jumlah paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Orang Pribadi.
8. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya membawahi bandar udara.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
10. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
11. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
13. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
14. Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
15. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
16. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
17. Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah BPP yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
20. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
22. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
23. SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
24. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
25. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
26. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
   
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 4


(1) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan paspor luar negeri yang dipegangnya.
(2) PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
  2. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
  3. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.
(3) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
  1. pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya;
  2. pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(4) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.
(5) Bentuk format Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus dan penerbitan Faktur Pajak Khusus secara manual adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(6) Tata cara dan mekanisme pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 5


PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
4. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 24


Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri ini, adalah Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
5. Lampiran I dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 906