Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 49/PJ./1998
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995 DAN KEP-110/PJ./1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995 DAN KEP-110/PJ/1997.
Merubah Lampiran V Nomor Urut 1, 2, dan 3 pada kolom 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995 Dan KEP-110/PJ/1997 menjadi sesuai dengan Lampiran I Keputusan ini.
Perubahan Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini diberlakukan untuk penerbitan keputusan atas keberatan yang Uraian Pemandangan Keberatannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesudah tanggal 1 April 1998
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.