Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
XXIV
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ./1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PENYEMPURNAAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP).
(1) |
Laporan Penerimaan Pajak yang selanjutnya disebut LPP dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan jumlah penerimaan pajak setiap bulan dan jumlah penerimaan pajak dalam tahun anggaran berjalan, yang harus disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya paling lambat dua puluh hari setelah akhir bulan laporan. |
(2) |
Berdasarkan Laporan Penerimaan Pajak tersebut pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi dan membuat Laporan penerimaan gabungan serta menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan paling lambat dua puluh lima hari setelah akhir bulan laporan. |
(1) |
LPP terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian I berisi penerimaan pajak per jenis pajak dan Bagian II berisi penerimaan pajak sektoral sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. |
(2) |
Bagian I LPP disusun berdasarkan perekaman Surat Setoran Pajak untuk tiap jenis setoran Pajak, yaitu PPh, PPN, PPn BM dan Pajak Lainnya baik Masa, tahunan, penetapan, maupun SPMKP/SPMIB yang telah diuangkan dan pengembalian PPN dan PPnBM melalui BAPEKSTA. |
(3) |
Bagian II LPP merupakan catatan komputer sebagai hasil perekaman Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha yang diambil dari Master File Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak. |
(4) | Bentuk LPP sebagaimana tersebut pada ayat (1) terdapat pada Lampiran Keputusan ini. |
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Aplikasi SIP wajib membuat LPP yang terdiri dari Bagian I dan Bagian II. |
(2) |
Kantor Pelayanan Pajak non SIP yang belum tersedia program pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996 tanggal 31 Mei 1996, khusus tentang Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1998.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.