Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Oktober 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK
YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Secara umum pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tetap mengacu kepada Standar Pemeriksaaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan. Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai tuntunan teknis dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. |
||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa meliputi kegiatan persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, format tambahan Kertas Kerja pemeriksaan, dan format tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan. |
||||
D. | Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. |
||||
E. | Ketentuan Lain-lain
|
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.