Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 13/PJ./1999

Kategori : PPh

Penggunaan Media Elektronik Sebagai Pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 13/PJ./1999

TENTANG

PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar dapat menggunakan sarana komputer/Media Elektronik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur izin penggunaan media elektronik sebagai pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1 DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721).



Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Media Elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain floppy/disket, cartrige/DAT.
    Yang membedakan masing-masing media tersebut adalah kemampuan menyimpan jumlah data.
  2. Struktur Data adalah urutan, atribut, dan panjang dari elemen-elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan.
  3. Formulir 1721 A-1 adalah lampiran I-A dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang berisi penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)



Pasal 2

(1)

Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721 A-1 dalam bentuk Media Elektronik antara lain dalam bentuk disket atau cartrige dengan struktur data yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(2)

Formulir lainnya di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 seperti Formulir 1721, Formulir 1721 A, Formulir 1721 B, dan Formulir 1721 C harus tetap disampaikan dengan menggunakan formulir-formulir dimaksud.



Pasal 3

(1)

Untuk penggunaan Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak;

(2)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
melampirkan surat pernyataan bahwa sistem administrasi pembayaran gaji telah dilakukan dengan komputer (computerized payroll system).

(3)

Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatas, selambat-lambatnya 30 hari setelah Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan persetujuan tentang jenis media elektronik dan struktur data yang ditentukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat PDIP.

(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1999
DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA