Peraturan Daerah Nomor : 68 TAHUN 2013
Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2013
TENTANG
PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
MELALUI BANK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009, telah diatur tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;
- bahwa dalam rangka optimalisasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta dengan beralihnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Bank DKI;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;
- Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
- Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI BANK.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang selanjutnya disebut Dinas Kominfomas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Bank adalah Bank DKI atau Bank yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran pendapatan asli daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
- Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu/Pembantu Bendahara Penerimaan untuk menyetorkan hasil pungutan retribusi.
- Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
- Nomor Obyek Pokok Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identifikasi objek pajak yang memiliki karakteristik unik, permanen dan standar dengan satuan blok.
- Penyetor adalah orang yang membayar pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu.
- Satuan Pelayanan Kas yang selanjutnya disingkat SPK adalah Satuan Pelayanan Kas BPKD.
- Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah penerimaan daerah yang bersumber dari hak Pemerintah Daerah terhadap orang atau badan.
- Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
- efisiensi, efektivitas dan optimalisasi pembayaran PAD; dan
- memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PAD.
Pelaksana pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank terdiri dari unsur:
- BPKD;
- DPP;
- Dinas Kominfomas;
- SKPD/UKPD; dan
- Bank.
PAD yang dapat dibayarkan melalui Bank, meliputi :
- pajak daerah;
- retribusi daerah; dan
- lain-lain PAD yang sah.
(1) | Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, BPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
|
(2) | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD dapat menugaskan 2 (dua) orang pegawai. |
Dalam rangka pelayanan pembayaran PAD melalui Bank, DPP mempunyai tugas sebagai berikut :
- menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan/atau STPD bagi WP yang memerlukan surat ketetapan atau surat tagihan;
- menyiapkan NPWPD dan NOPD;
- menyiapkan kelengkapan data WP;
- menyiapkan formulir SSPD;
- meneliti tindasan dokumen pembayaran pajak yang disampaikan oleh Bank;
- meneliti laporan pembayaran yang disampaikan oleh WP;
- melakukan koordinasi atau konfirmasi data pembayaran pajak daerah dengan Bank atau BPKD; dan
- membuat dan menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan tembusan Sekretaris Daerah.
Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, SKPD/UKPD pemungutan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah mempunyai tugas sebagai berikut:
- menerbitkan SKRD dan lain-lain PAD yang sah;
- melaksanakan pemantauan pembayaran retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah;
- melaksanakan koordinasi dan konfirmasi data pembayaran retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah dengan BPKD;
- menerima dan meneliti tindasan dokumen pembayaran dari Bank;
- membukukan penerimaan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah; dan
- membuat dan menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan tembusan Sekretaris Daerah.
Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, Dinas Kominfomas mempunyai tugas sebagai berikut:
- membangun dan mengembangkan sistem aplikasi PAD bekerja sama dengan Bank, BPKD, DPP dan SKPD/UKPD terkait; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi ketersediaan serta kelaikan sistem aplikasi pembayaran PAD.
(1) | Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, Bank mempunyai tugas sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(2) | Laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan laporan harian. | ||||||||||||||
(3) | Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekapitulasi penerimaan daerah dan harus disampaikan paling lambat 1(satu) hari kerja dengan ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang. |
(1) | Tempat pelayanan terpadu pembayaran PAD sebagai berikut:
|
(2) | Pemerintah Derah menyediakan tempat sebagai prasarana pelayanan terpadu pembayaran PAD; |
(3) | Ketentuan mengenai pemanfaatan tempat pelayanan terpadu pembayaran PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pemeliharaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), termasuk telepon, air dan listrik menjadi tanggung jawab Bank.
BAB VI
MEKANISME PEMBAYARAN
Pasal 13
(1) | Pelaksanaan pembayaran terpadu PAD melalui Bank untuk Pajak Daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Pelaksanaan pembayaran PAD melalui Bank untuk retribusi daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Pelaksanaan pembayaran terpadu PAD melalui Bank untuk lain-lain PAD yang sah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
|
||||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran pelayanan terpadu PAD melalui Bank untuk pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10, BPKD melaksanakan koordinasi dengan DPP, Dinas Kominfomas, SKPD/UKPD terkait dan Bank. |
(2) | Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
|
(3) | Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. |
(4) | Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas prakarsa Kepala BPKD atau permintaan DPP, Dinas Kominfomas, SKPD/UKPD terkait dan Bank. |
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) | Monitoring pelaksanaan pembayaran PAD melalui Bank dilakukan BPKD. |
(2) | Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait. |
(3) | Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala BPKD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. |
(1) | BPKD melaksanakan evaluasi kebijakan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank secara berkala. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank. |
(3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPKD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72022
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.