Peraturan Daerah Nomor : 68 TAHUN 2013

Kategori : Lainnya

Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2013

TENTANG

PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
MELALUI BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009, telah diatur tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta dengan beralihnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Bank DKI;
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  19. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAYANAN TERPADU PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI BANK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan yang selanjutnya disebut Dinas Kominfomas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Bank adalah Bank DKI atau Bank yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran pendapatan asli daerah.
  10. Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
  11. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.
  12. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 
  13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
  14. Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu/Pembantu Bendahara Penerimaan untuk menyetorkan hasil pungutan retribusi.
  15. Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas.
  16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  17. Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  18. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
  19. Nomor Obyek Pokok Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identifikasi objek pajak yang memiliki karakteristik unik, permanen dan standar dengan satuan blok.
  20. Penyetor adalah orang yang membayar pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu.
  21. Satuan Pelayanan Kas yang selanjutnya disingkat SPK adalah Satuan Pelayanan Kas BPKD.
  22. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah penerimaan daerah yang bersumber dari hak Pemerintah Daerah terhadap orang atau badan.
  23. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
  24. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2


Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank.


Pasal 3


Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
  1. efisiensi, efektivitas dan optimalisasi pembayaran PAD; dan
  2. memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PAD.


BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4


Pelaksana pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank terdiri dari unsur:
  1. BPKD;
  2. DPP;
  3. Dinas Kominfomas;
  4. SKPD/UKPD; dan
  5. Bank.


Pasal 5


PAD yang dapat dibayarkan melalui Bank, meliputi :
  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah; dan
  3. lain-lain PAD yang sah.


BAB IV
TUGAS PELAKSANA

Pasal 6


(1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, BPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menerima dan meneliti sarana penyetoran PAD;
  2. membukukan penerimaan PAD;
  3. memonitor PAD pada Bank;
  4. melaksanakan koordinasi, monitoring dan konfirmasi penerimaan PAD dengan DPP, SKPD/UKPD dan Bank;
  5. melaksanakan validasi sarana penyetoran PAD; dan
  6. melaksanakan rekonsiliasi penerimaan PAD dengan Bank.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD dapat menugaskan 2 (dua) orang pegawai.


Pasal 7


Dalam rangka pelayanan pembayaran PAD melalui Bank, DPP mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan/atau STPD bagi WP yang memerlukan surat ketetapan atau surat tagihan;
  2. menyiapkan NPWPD dan NOPD;
  3. menyiapkan kelengkapan data WP;
  4. menyiapkan formulir SSPD;
  5. meneliti tindasan dokumen pembayaran pajak yang disampaikan oleh Bank;
  6. meneliti laporan pembayaran yang disampaikan oleh WP;
  7. melakukan koordinasi atau konfirmasi data pembayaran pajak daerah dengan Bank atau BPKD; dan
  8. membuat dan menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan tembusan Sekretaris Daerah.


Pasal 8


Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, SKPD/UKPD pemungutan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menerbitkan SKRD dan lain-lain PAD yang sah;
  2. melaksanakan pemantauan pembayaran retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah;
  3. melaksanakan koordinasi dan konfirmasi data pembayaran retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah dengan BPKD;
  4. menerima dan meneliti tindasan dokumen pembayaran dari Bank;
  5. membukukan penerimaan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah; dan
  6. membuat dan menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD dengan tembusan Sekretaris Daerah.


Pasal 9


Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, Dinas Kominfomas mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. membangun dan mengembangkan sistem aplikasi PAD bekerja sama dengan Bank, BPKD, DPP dan SKPD/UKPD terkait; dan
  2. melaksanakan monitoring dan evaluasi ketersediaan serta kelaikan sistem aplikasi pembayaran PAD.


Pasal 10


(1) Dalam rangka pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, Bank mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan, mengoperasikan dan memelihara sistem pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank, dalam bentuk antara lain :
  1. hardware;
  2. Software;
  3. jaringan/network;
  4. aplikasi; dan
  5. personil.
b. menyediakan prasarana dan sarana pendukung pelayanan terpadu;
c. melaksanakan pelayanan dan menerima pembayaran PAD serta menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. melaksanakan pembukuan dan rekonsiliasi penerimaan PAD dengan BPKD;
e. menyampaikan tindasan sarana penyetoran PAD kepada BPKD dan SKPD/UKPD;
f. melaksanakan koordinasi dan konfirmasi penerimaan PAD dengan BPKD; dan
g. melaporkan penerimaan pembayaran PAD kepada Kepala BPKD.
(2) Laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan laporan harian.
(3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekapitulasi penerimaan daerah dan harus disampaikan paling lambat 1(satu) hari kerja dengan ditandatangani oleh pejabat Bank yang berwenang.


BAB V
PRASARANA

Pasal 11


(1) Tempat pelayanan terpadu pembayaran PAD sebagai berikut:
  1. SPK Unit Pelayanan Perbendaharaan dan Kas BPKD;
  2. SPK pada Kecamatan;
  3. SPK Penerimaan Khusus;
  4. SPK pada Gedung Teknis;
  5. SPK Pengujian Kendaraan Bermotor; dan/atau
  6. SPK lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah Derah menyediakan tempat sebagai prasarana pelayanan terpadu pembayaran PAD;
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan tempat pelayanan terpadu pembayaran PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penggunaan aset Pemerintah Daerah sebagai tempat pelayanan pembayaran PAD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; dan/atau
  2. SPK lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPKD dan Pimpinan Bank.

   

Pasal 12


Pemeliharaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), termasuk telepon, air dan listrik menjadi tanggung jawab Bank.


BAB VI
MEKANISME PEMBAYARAN

Pasal 13


(1) Pelaksanaan pembayaran terpadu PAD melalui Bank untuk Pajak Daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. DPP :
  1. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau STPD bagi WP yang memerlukan surat ketetapan atau surat tagihan dan menyampaikan kepada WP;
  2. menyampaikan formulir pembayaran pajak daerah berupa SSPD; dan
  3. menerima dan meneliti tindasan dokumen pembayaran pajak yang disampaikan oleh Bank.
b. WP berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, STPD dan SSPD, dapat membayar pajak daerah ke Bank;
c. Bank:
  1. menerima dan meneliti kebenaran kode rekening (kode akun pendapatan), NPWPD, NOPD, jenis pajak, jumlah pokok pajak serta sanksi administrasi dan masa pajak;
  2. menerima pembayaran pajak daerah dari WP sesuai dengan kode rekening penerimaan, nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran pajak daerah;
  3. menyampaikan tindasan sarana penyetoran pajak kepada Kepala BPKD dan DPP; dan
  4. Penerimaan pembayaran pajak daerah dari WP disetorkan ke Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan rekening penampungan penerimaan pajak.
d. BPKD:
  1. menerima dan meneliti tindasan sarana penyetoran pajak daerah dari Bank;
  2. menerima nota kredit dan rekening koran dari Bank;
  3. melakukan validasi sarana penyetoran untuk pembayaran PAD;
  4. melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan PAD dengan SKPD/UKPD terkait;
  5. membukukan penerimaan Bank; dan
  6. melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan Bank.
(2) Pelaksanaan pembayaran PAD melalui Bank untuk retribusi daerah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. SKPD/UKPD:
  1. menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah dan menyampaikan kepada wajib retribusi; dan
  2. menyediakan sarana penyetoran retribusi.
b. Wajib retribusi daerah membayar retribusi daerah ke Bank berdasarkan SKRD.
c. Bank:
  1. menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan retribusi daerah;
  2. menerima pembayaran retribusi daerah dari wajib retribusi sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran retribusi daerah;
  3. memberikan sarana penyetoran retribusi daerah yang sudah dibubuhi paraf oleh petugas Bank kepada BPKD;
  4. menerima sarana penyetoran retribusi daerah kembali yang sudah divalidasi oleh BPKD;
  5. memberikan sarana penyetoran retribusi daerah kepada wajib retribusi;
  6. menyampaikan kembali sarana penyetoran retribusi daerah kepada SKPD/UKPD terkait;
  7. menerbitkan rekening koran dan menyerahkan ke BPKD; dan
  8. Penerimaan pembayaran retribusi daerah dari wajib retribusi disetorkan ke Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan rekening penampungan penerimaan retribusi.
d. BPKD :
  1. menerima dan meneliti sarana penyetoran retribusi daerah dan bukti setoran Bank atas retribusi daerah dari Bank;
  2. melakukan validasi sarana penyetoran retribusi daerah;
  3. menerima rekening koran dari Bank;
  4. membukukan penerimaan Bank; dan
  5. melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan Bank;
(3) Pelaksanaan pembayaran terpadu PAD melalui Bank untuk lain-lain PAD yang sah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. SKPD/UKPD menerbitkan ketetapan lain-lain PAD yang sah dan menyampaikan kepada pemohon yang bersangkutan.
b. pemohon yang bersangkutan selanjutnya membayar lain-lain pendapatan daerah yang sah ke Bank berdasarkan ketetapan lain-lain PAD yang sah.
c. Bank:
  1. menerima dan meneliti kebenaran sarana ketetapan lain-lain PAD yang sah;
  2. menerima pembayaran lain-lain PAD yang sah dari yang bersangkutan sesuai dengan nominal yang tercantum dalam sarana penyetoran lain-lain PAD yang sah;
  3. memberikan STS yang sudah dibubuhi paraf oleh petugas bank kepada BPKD;
  4. menerima STS kembali yang sudah divalidasi oleh BPKD;
  5. memberikan STS kepada wajib lain-lain PAD yang sah;
  6. menyampaikan kembali sarana penyetoran lain-lain PAD yang sah kepada SKPD/UKPD terkait;
  7. menerbitkan rekening koran dan menyerahkan ke BPKD; dan
  8. penerimaan pembayaran lain-lain PAD yang sah dari WP disetorkan ke Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan rekening penampungan penerimaan lain-lain PAD yang sah.
d. BPKD :
  1. menerima dan meneliti sarana dan bukti setoran Bank penyetoran lain-lain PAD dari Bank;
  2. melakukan validasi sarana penyetoran lain-lain PAD;
  3. menerima rekening koran dari Bank;
  4. membukukan penerimaan Bank;
  5. melakukan rekonsiliasi penerimaan lain-lain PAD yang sah pada Bank; dan
  6. melakukan koordinasi dan konfirmasi penerimaan lain-lain PAD yang sah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran pelayanan terpadu PAD melalui Bank untuk pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
  
 

BAB VII
KOORDINASI

Pasal 14


(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10, BPKD melaksanakan koordinasi dengan DPP, Dinas Kominfomas, SKPD/UKPD terkait dan Bank.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
  1. rapat;
  2. pengawasan; dan
  3. melakukan koreksi.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(4) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas prakarsa Kepala BPKD atau permintaan DPP, Dinas Kominfomas, SKPD/UKPD terkait dan Bank.


BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 15


(1) Monitoring pelaksanaan pembayaran PAD melalui Bank dilakukan BPKD.
(2) Dalam melakukan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKD dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala BPKD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.


Pasal 16


(1) BPKD melaksanakan evaluasi kebijakan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala BPKD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001


 

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72022