OrtaxMedia Komunitas
Perpajakan Indonesia
Premium BETA
Sign In
BeritaEdukasiInsightData CenterForum
Berita NasionalBerita perpajakan nasional: kebijakan, regulasi, dan perkembangan terbaru.Berita DaerahBerita pajak daerah dan retribusi dari berbagai wilayah di Indonesia.Berita InternasionalBerita pajak global dan perkembangan tax policy dari berbagai negara.Event PajakEvent perpajakan dari kampus, asosiasi pajak, penyelenggara lain, dan Ortax.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
Artikel EdukasiArtikel edukasi perpajakan termasuk tutorial, panduan pembelajaran pajak.Subjek PilihanArtikel dan pembahasan mendalam atas topik perpajakan pilihan yang aktual.Konsolidasi UU PerpajakanKonsolidasi undang-undang perpajakan beserta perubahan terakhirnya, tersusun pasal per pasal.Modul Belajar Materi belajar perpajakan tersusun per bab dan sub-bab, dari dasar hingga penerapan.Materi Presentasi Materi presentasi PDF dari webinar Ortax, dibaca langsung atau diunduh.eBook Perpajakan Buku elektronik perpajakan dalam format PDF yang dapat Anda unduh.InfografisInformasi dan pembelajaran pajak yang dikemas dalam bentuk infografis.Try Out UKPTry Out Persiapan Uji Kompetensi Perpajakan.Ortax AcademyJadwal training, in-house training, dan rekaman webinar.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
PerspektifPandangan dan opini praktisi pajak mengenai isu perpajakan terkini.AnalisisAnalisis praktisi pajak atas aturan, aplikasi, dan kebijakan pemerintah.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
PeraturanUndang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri bidang perpajakan.Tax TreatyPerjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra.PutusanPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas sengketa perpajakan Indonesia.Kurs KMKKurs resmi Kementerian Keuangan untuk keperluan pelaporan dan perhitungan pajak.Kurs BIKurs harian Bank Indonesia sebagai acuan transaksi dan analisis ekonomi.Tarif BungaTarif bunga acuan untuk penghitungan sanksi administrasi dan pengembalian pajak.Arsip Data CenterPeraturan, Tax Treaty, Putusan, Kurs, Tarif Bunga, dan Resume, Katalog & Formulir perpajakan.Lihat Semua Arsip Data Center
Kalkulator PPh 21 Bulanan Pegawai TetapPPh Pasal 21 bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER), Januari–November.Kalkulator PPh BadanMenghitung PPh Badan sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh.Kalkulator PPh 21 Tahunan Pegawai TetapMenghitung PPh Pasal 21 setahun atau disetahunkan untuk pegawai tetap.Kalkulator Penyusutan Harta BerwujudMenghitung penyusutan sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPh.Uji Kewajiban TP DocMenguji apakah perusahaan Anda wajib menyediakan TP Doc atau tidak.Kalkulator PPN UmumMenghitung PPN atas penyerahan barang atau jasa sesuai tarif PPN yang berlaku.Uji Kewajiban PKPMenguji apakah peredaran bruto satu tahun buku sudah melewati batas pengusaha kecil.Kalender Pajak 2026Kalender Ortax 2026 lengkap dengan tanggal penting terkait perpajakan.Daftar Tax ToolsTools pajak untuk membantu Anda mulai dari menghitung PPh 21, PPh Badan, hingga Threshold Transfer Pricing.Lihat Semua Tax Tools
PajakExpressAplikasi pelaporan pajak Ortax, Mitra Resmi DJP, untuk administrasi yang aman dan cepat.Tax ServicesJasa perpajakan Ortax oleh tim konsultan bersertifikat dan kuasa hukum pengadilan pajak.BukuKoleksi buku terbitan Ortax maupun mitra penerbit sebagai referensi pajak Anda.Navigating the Coretax era with Ortax EcosystemPelajari Selengkapnya
Ortax Update
Peraturan perpajakan terbaru di Data CenterPengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman RegulasiKurs BI hari iniDolar AS 18.006,58▲Euro 20.174,57▼Dolar Singapura 14.064,34▼Suahasil Siapkan Pembagian Tugas 3 Wamenkeu baru, Ini Agenda KerjanyaKlik disini untuk Info Pelatihan OrtaxUji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60Kurs KMK minggu iniDolar AS 17.863,00▲Euro 20.387,53▲Dolar Singapura 13.981,97▲Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Daring, Peserta Wajib Pastikan Kesiapan PerangkatPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah AgungPraktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi RisikoTarif bunga sanksi administrasi bulan berjalanArtikel Edukasi: materi dan panduan perpajakanKalender Pajak 2026Peraturan perpajakan terbaru di Data CenterPengawasan Berbasis Data Menguat, Praktisi Tekankan Pentingnya Pemahaman RegulasiKurs BI hari iniDolar AS 18.006,58▲Euro 20.174,57▼Dolar Singapura 14.064,34▼Suahasil Siapkan Pembagian Tugas 3 Wamenkeu baru, Ini Agenda KerjanyaKlik disini untuk Info Pelatihan OrtaxUji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak, Passing Grade Ditetapkan 60Kurs KMK minggu iniDolar AS 17.863,00▲Euro 20.387,53▲Dolar Singapura 13.981,97▲Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Daring, Peserta Wajib Pastikan Kesiapan PerangkatPutusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah AgungPraktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi RisikoTarif bunga sanksi administrasi bulan berjalanArtikel Edukasi: materi dan panduan perpajakanKalender Pajak 2026

Newsletter Ortax

Update informasi pajak dari Ortax langsung ke email Anda: Peraturan, kurs, berita dan informasi perpajakan lainnya.

Products
PajakExpressTax ServicesOrtax AcademyTaxBase XBuku

Hubungi Kami

Ajukan pertanyaan seputar produk kepada tim Ortax. Kami dengan senang hati memberikan rekomendasi dan alternatif solusi terkait permasalahan pajak Anda.

Atau Hubungi Langsung
+62 811 1992 0088WhatsApp Onlysolutions@ortax.org
Favorites
Hanya dapat diakses oleh Member Ortax
Favorites, Akses cepat yang Anda butuhkan

Simpan Peraturan, Tax Treaty dan Putusan ke koleksi Anda. Anda juga dapat memanfaatkan koleksi Favorites pilihan redaksi. Jika Anda sudah mendaftar sebagai member Ortax, silakan masuk terlebih dahulu untuk dapat menggunakan fitur Favorites.

Sign InBelum Punya Akun? Daftar sekarang, Gratis.

Koleksi Favorites pilihan Redaksi

Ketentuan Pajak UMKM11 dokPeraturan Terkait Sanksi Administrasi Pajak17 dokKetentuan Implementasi Coretax Administration System27 dokKetentuan Pajak atas Inbreng8 dokKetentuan Pemeriksaan Pajak53 dokRegulasi Pajak Dalam Rangka Impor41 dokAturan Kewajiban Perpajakan bagi PTN-BH18 dokKetentuan Pajak atas Kegiatan CSR11 dokKetentuan Pajak atas Jasa Manajemen12 dokLihat Semua
Beranda
Data Center
Peraturan
PER - 05/PJ/2014
Peraturan Dirjen PajakPER - 05/PJ/20140 / 0
Indeks

Tidak ada pasal/bagian yang cocok.

01Menimbang02Mengingat03Menetapkan04Pasal 105Pasal 206Pasal 307Pasal 408Pasal 509Pasal 610Pasal 711Pasal 812Pasal 913Pasal 1014Pasal 1115Pasal 1216Pasal 1317Pasal 1418Penetapan dan Tanda Tangan
Daftar Peraturan Terkait
1
Peraturan Dirjen Pajak
PER - 26/PJ/2013|05/07/2013
2
Peraturan Pemerintah
79 TAHUN 2010|20/12/2010
3
Peraturan Dirjen Pajak
PER - 34/PJ/2010|27/07/2010
4
Peraturan Menteri Keuangan
152/PMK.03/2009|29/09/2009
5
Undang-Undang
16 TAHUN 2009|25/03/2009
6
Undang-Undang
36 TAHUN 2008|23/09/2008
7
Peraturan Menteri Keuangan
181/PMK.03/2007|28/12/2007
Informasi Status Dokumen
Ketentuan Terkini7
1
Peraturan Dirjen Pajak
PER - 26/PJ/2013|05/07/2013
2
Peraturan Pemerintah
79 TAHUN 2010|20/12/2010
3
Peraturan Dirjen Pajak
PER - 34/PJ/2010|27/07/2010
4
Peraturan Menteri Keuangan
152/PMK.03/2009|29/09/2009
5
Undang-Undang
16 TAHUN 2009|25/03/2009
6
Undang-Undang
36 TAHUN 2008|23/09/2008
7
Peraturan Menteri Keuangan
181/PMK.03/2007|28/12/2007
Riwayat Ketentuan Sebelumnya1
1
Peraturan Dirjen Pajak
PER - 28/PJ/2011|19/09/2011
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 05/PJ/2014

TENTANG

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU
MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan, tertib administrasi dan pengawasan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk, dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  2. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  5. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
  6. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana atau SKK Migas.
  7. Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan kontrak kerja sama.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  8. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  9. Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing-masing wilayah kerja.
  10. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  11. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara SKK Migas dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
  12. Investment Credit yang selanjutnya disebut insentif investasi adalah tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu.
  13. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  14. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  15. DMO fee atau imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
  16. Harga minyak mentah Indonesia adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara periodik.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  17. Lifting price variance atau varian harga atas lifting adalah selisih harga yang terjadi karena perbedaan harga minyak mentah Indonesia bulanan dengan harga minyak mentah Indonesia rata-rata tertimbang.
  18. Biaya bukan modal (non Capital cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling cost
  19. Biaya modal (capital cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠


BAB II
BENTUK FORMULIR DAN LAMPIRAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

Pasal 2

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.


Pasal 3

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
  1. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  2. Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;


Pasal 4

Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi:
  1. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  2. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
  3. Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  4. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  5. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan
  6. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest;


BAB III
LAMPIRAN KHUSUS PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN LAMPIRAN KHUSUS
PENGHITUNGAN BRANCH PROFIT TAX/PAJAK ATAS DIVIDEN
ATAS PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS

Pasal 5⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠

(1) Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan dalam rangka Kontrak Kerja Sama, meliputi:
  1. Peredaran Usaha;
  2. Biaya Usaha;
  3. Penghasilan Kena Pajak;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  4. PPh Badan Terutang;
  5. Kredit Pajak PPh Badan;
  6. PPh Badan yang Kurang (Lebih) dibayar.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
(2) Peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. FTP Share;
  2. Equity Share;
  3. Insentif Investasi;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  4. Cost Recovery;
  5. DMO;
  6. DMO Fee; dan⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  7. Lifting Price Variance;
(3) Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk umum dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠

(1) Penghasilan atas FTP share sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pajak Penghasilannya dihitung pada saat Kontraktor mencapai equity to be split.
(2) Dalam hal FTP share diterima sebelum Kontraktor mencapai equity to be split, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang diterima tersebut penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Kontraktor mencapai equity to be split
(3) Dalam hal terjadi pengalihan participating interest oleh Kontraktor yang belum mencapai equity to be split, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kewajiban Kontraktor pemegang participating interest pada saat mencapai equity to be split.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
(4) Dalam hal Kontraktor pemegang participating interest pada saat mencapai equity to be split sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan namun telah mengalihkan participating interest kepada Kontraktor lain, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan tersebut menjadi kewajiban Kontraktor pemegang participating interest terakhir.


Pasal 7

(1) Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menghitung pajak atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c setelah dikurangi PPh Badan Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang terutang oleh Kontraktor.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
(2) Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB IV
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN BIAYA DAN DAFTAR PENYUSUTAN
DALAM RANGKA KONTRAK KERJA SAMA MIGAS

Pasal 8

(1) Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
  1. Biaya bukan modal tahun berjalan;⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  2. Penyusutan biaya modal tahun berjalan;
  3. Biaya operasi yang belum dapat dikembalikan tahun sebelumnya;
(2) Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠


Pasal 9

(1) Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dirinci dalam laporan yang terpisah untuk tahapan eksplorasi dan untuk tahapan eksploitasi.
(2) Untuk Kontraktor yang masih dalam tahapan eksplorasi, rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
(3) Untuk Kontraktor yang sudah dalam tahapan eksploitasi, maka rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam  rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal di Tahun Pajak yang bersangkutan Kontraktor beralih dari tahapan eksplorasi ke tahapan eksploitasi, biaya usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci untuk masing-masing tahapan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).


Pasal 10⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠

(1) Penyusutan biaya modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dirinci penghitungannya per harta dengan menggunakan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas.
(2) Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai metode penyusutan, kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Untuk Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 diberlakukan, apabila ketentuan penghitungan penyusutan sudah diatur secara jelas di dalam kontrak, maka mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja sama bersangkutan.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
(4) Bentuk Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggantikan kewajiban melampirkan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus IA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.


BAB V
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN FTP SHARE BAGIAN KONTRAKTOR
YANG PENGENAAN PAJAKNYA DITANGGUHKAN DAN LAPORAN
PERUBAHAN PARTICIPATING INTEREST

Pasal 11⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠

(1) Kontraktor yang sudah mencapai tahapan eksploitasi namun belum mencapai equity to be split wajib menyampaikan Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) FTP share sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. FTP share tahun berjalan;
  2. FTP share tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan equity to be split⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠
  3. Dalam hal Kontraktor menerima pengalihan participating interest dari Kontraktor lain, FTP share tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan equity to be split sebagaimana dimaksud pada huruf b juga meliputi FTP share kontraktor lain yang penghitungan Pajak Penghasilannya ditangguhkan.


Pasal 12

Kontraktor wajib menyampaikan Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​‌​​​‌‌‌​‌​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌​​​​‌​‌‌​‌‌‌​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​​‌​​‌‌​‌​‌​​‌‌​‌​​​​‌‌​‌‌​​​‌‌​‌‌‌⁠

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2011 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY

Konten ini milik Ortax (www.ortax.org). Penyalinan atau pengambilan otomatis tanpa izin dilarang.

Ortax

Media Komunitas Perpajakan Indonesia, berdiri sejak 2007. Didukung dengan ekosistem perpajakan yang terdiri dari rangkaian produk untuk menjadi Mitra Anda dalam menghadapi tantangan perubahan administrasi perpajakan.

Berita

  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Berita Internasional
  • Event Pajak

Insight

  • Perspektif
  • Analisis

Edukasi

  • Artikel Edukasi
  • Subjek Pilihan
  • Konsolidasi UU Perpajakan
  • Modul Belajar
  • Materi Presentasi
  • eBook Perpajakan
  • Infografis
  • Try Out UKP ↗

Data Center

  • Peraturan
  • Tax Treaty
  • Putusan
  • Kurs KMK
  • Kurs BI
  • Tarif Bunga
  • Lainnya

Tax Tools

  • Kalkulator PPh 21 Bulanan
  • Kalkulator PPh 21 Tahunan
  • Kalkulator PPh Badan
  • Kalkulator Penyusutan
  • Kalkulator PPN Umum
  • Uji Kewajiban PKP
  • Lainnya

Ortax

  • My Account
  • Ortax Premium
  • Ortax Academy ↗
  • Forum
  • Tax Tools
  • About Us
  • Career
© 2026 PT Integral Data PrimaPedoman Media SiberKebijakan PrivasiDisclaimer