Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 205/PJ./1999
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jender
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 205/PJ./1999
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Para Kepala Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak dan melimpahkan wewenang mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa perlu dilakukan ralat atas batas wewenang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar menyangkut PPN dan PPn. BM;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ/1998.
Mengubah Lampiran V No. Urut 1, 3, 5, dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998tanggal 17 Desember 1998 sebagai berikut :
Lampiran V :
Meniadakan batas maksimum arestasi pada nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6 dan pengecualian pada nomor urut 6 serta meralat nomor urut 6 butir 3 huruf c.
Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1999.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Status Peraturan
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-258/PJ./2000 Tanggal 28 Agustus 2000 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-205/PJ./1999
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jender
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No
Perubahan Keduabelas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jendera
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Riwayat Peraturan
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jendera
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jendera
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jender
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Paja
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak N
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 205/PJ./1999
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Para Kepala Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak dan melimpahkan wewenang mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa perlu dilakukan ralat atas batas wewenang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar menyangkut PPN dan PPn. BM;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ/1998.
Mengubah Lampiran V No. Urut 1, 3, 5, dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998tanggal 17 Desember 1998 sebagai berikut :
Lampiran V :
Meniadakan batas maksimum arestasi pada nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6 dan pengecualian pada nomor urut 6 serta meralat nomor urut 6 butir 3 huruf c.
Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1999.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.