Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
|
(2) |
Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
|
(3) |
20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.
|
(4) |
Hasil penerimaan pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan."
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.