Peraturan Pemerintah Nomor : 64 TAHUN 1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, sehingga diperlukan upaya dan langkah tertentu untuk lebih meningkatkan pengembangan dan peningkatan upaya promosi kepariwisataan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, diperlukan sumber pendanaan yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. bahwa Pajak Hotel dan Restoran merupakan jenis pajak daerah yang relevan dan berpotensi dalam memenuhi kebutuhan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, sehingga perlu dimanfaatkan sebagian untuk maksud tsb;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tsb di atas, perlu mengatur kembali pemanfaatan dan peruntukan penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran untuk kepentingan promosi kepariwisataan, dan karenanya dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LN Tahun 1997 No. 41, TLN No. 3685);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (LN No. 54, TLN No. 3691);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH

 

 

Pasal I

 

Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 19

 

(1)

Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2)

Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.

(3)

20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.

(4)

Hasil penerimaan pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan."

 

 

Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd

 

AKBAR TANDJUNG




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 111





PENJELASAN
ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 1998


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH


UMUM

 

Dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, diperlukan langkah-langkah tertentu sebagai upaya menggali sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan tsb.

Selama ini, sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan berasal dari hasi penyisihan penerimaan Pajak Pembangunan I. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, diperlukan sumber pendanaan pengganti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satu sumber pendanaan yang sangat terkait dan berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran, yang juga merupakan jenis Pajak Daerah.


Penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran dapat menjadi pengganti Pajak Pembangunan I dimaksud, karena objeknya merupakan sarana pendukung kegiatan kepariwisataan.

Sehubungan dengan hal tsb, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, untuk mengatur besarnya bagian penerimaan dan tata cara penyetoran Pajak Hotel dan Restoran yang diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.

 

PASAL DEMI PASAL


Pasal I

Pasal 19
Ayat (1)

Cukup jelas


Ayat (2)

Cukup jelas


Ayat (3)

Dengan ketentuan ini, maka pembagian hasil dari penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran adalah sbb.:

  1. 80% (delapan puluh persen) diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat;
  2. 20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur penyetoran bagian penerimaan Pajak Hotel dan restoran, yang diperuntukkan bagi pengembangan dan peningkatan kegiatan promosi kepariwisataan.


Pasal II

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3771