Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 2014

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
  1. pelayanan jasa hukum;
  2. pelayanan harta peninggalan;
  3. pendidikan dan pelatihan;
  4. pelayanan keimigrasian;
  5. pelayanan hak kekayaan intelektual;
  6. pelayanan kesehatan rumah sakit; dan
  7. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.


Pasal 2


Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 3


Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

  1. informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan; dan
  2. pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau non elektronik,
yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).


Pasal 4


(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa visa dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dollar Amerika) kepada:
  1. orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure);
  2. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
  3. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
  4. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atau
  5. warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia.
(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
  1. orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure);
  2. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
  3. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
  4. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
  5. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
  6. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau
  7. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya beban dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
  1. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
  2. dalam keadaan terpaksa (force majeure);
  3. berada di Indonesia dan tidak mampu;
  4. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
  5. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
  6. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 5


(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 6


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 7


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Hak Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pasal 8


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 125



 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


I.

UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)


Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Cukup jelas.


Huruf c


Cukup jelas.


Huruf d


Cukup jelas.


Huruf e


Cukup jelas.


Huruf f


Cukup jelas.


Huruf g


Kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan pemasyarakatan.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 2

Yang dimaksud dengan “ketentuan Peraturan Perundang-undangan” adalah ketentuan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.


Pasal 3

Yang dimaksud dengan “ kepentingan pemerintahan” antara lain penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan”.


Pasal 4

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan “force majeure” antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru hara.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Pasal 5

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “masyarakat tertentu” antara lain masyarakat miskin, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat korban bencana alam.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.

 

 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5541