Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
A. | UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak. Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak. Tujuan dari Pengawasan Pengusaha Kena Pajak yaitu untuk :
Pengembangan Aplikasi SIDJP Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak tersebut untuk memberikan kemudahan bagi Account Representative dalam melaksanakan pengawasan Pengusaha Kena Pajak, dengan cara:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP Surat Edaran Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.