Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ/2014

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan


24 November 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-31/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.

Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan (PBB Perkebunan) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2.

Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan.

   
C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan mengenai pengenaan PBB Perkebunan terkait:
  1. Pendaftaran atau Pemutakhiran Data;
  2. Penilaian Objek Pajak;
  3. Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  4. Penetapan Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan.
   
D. Dasar

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
   
E. Pengertian

Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengadministrasikan objek pajak PBB Perkebunan.
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
  3. Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBB Perkebunan.
  4. Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan bangunan PBB Perkebunan.
  5. Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan/atau subjek pajak yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.
  6. Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek pajak dan/atau subjek pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
  7. Satuan Biaya Pembangunan Kebun yang selanjutnya disingkat SBPK adalah satuan biaya tahunan per kegiatan yang meliputi kegiatan pembukaan lahan dan penanaman yang selanjutnya disebut P0, pemeliharaan tahun pertama yang selanjutnya disebut P1, dan seterusnya sampai pemeliharaan tahun terakhir sebelum tanaman tersebut menghasilkan (Pn) untuk setiap hektar perluasan kebun di suatu wilayah, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
   
F. Pengenaan PBB Perkebunan


1. Pendaftaran atau Pemutakhiran Data
  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) merupakan sarana pelaporan yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau memutakhirkan data objek pajak, dan subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Perkebunan.
  2. KPP Pratama menyampaikan SPOP dan LSPOP kepada subjek pajak atau Wajib Pajak secara langsung atau melalui jasa pengiriman.
  3. SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani, harus disampaikan ke KPP Pratama paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.
  4. KPP Pratama menerima dan meneliti atas pengisian dan kelengkapan SPOP dan LSPOP.
2. Penilaian Objek Pajak
a. Penilaian Bumi dan Bangunan
1) Penentuan nilai bumi per meter persegi untuk Areal Produktif, areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif, dan Areal Emplasemen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Melakukan pengumpulan data pembanding, yang diperoleh dari data transaksi jual beli, penawaran, lelang, ganti rugi, atau informasi lainnya, menggunakan Formulir Data Pembanding.
b) Melakukan analisis terhadap data pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf (a) untuk menentukan nilai bumi per meter persegi data pembanding, dengan melakukan penyesuaian jenis data dan waktu, menggunakan Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi Per Meter Persegi Data Pembanding.
c) Menentukan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) bumi per meter persegi objek yang dinilai dengan melakukan penyesuaian terhadap faktor lokasi, fisik, jenis penggunaan tanah, dan keluasan, menggunakan Formulir Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi, dengan acuan sebagai berikut:
(1) Terhadap faktor lokasi, fisik, dan jenis penggunaan tanah, diberikan penyesuaian:
(a) positif (+), dalam hal kondisi masing-masing areal atas objek yang dinilai lebih baik dibandingkan dengan kondisi data pembanding;
(b) negatif (-), dalam hal kondisi masing-masing areal atas objek yang dinilai lebih jelek dibandingkan dengan kondisi data pembanding; atau
(c) nol (0), dalam hal kondisi masing-masing areal atas objek yang dinilai relatif sama dengan kondisi data pembanding.
(2) Terhadap faktor keluasan, diberikan penyesuaian:
(a) positif (+), dalam hal keluasan masing-masing areal atas objek yang dinilai lebih kecil daripada keluasan data pembanding;
(b) negatif (-), dalam hal keluasan masing-masing areal atas objek yang dinilai lebih besar daripada keluasan data pembanding; atau
(c) nol (0), dalam hal keluasan masing-masing areal atas objek yang dinilai relatif sama dengan keluasan data pembanding.
2) Dalam hal metode perbandingan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1) tidak dapat dilakukan, penentuan nilai bumi per meter persegi Areal Produktif, areal belum diolah pada Areal Belum Produktif, atau Areal Emplasemen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Mengumpulkan data NIR bumi per meter persegi Areal Produktif, areal belum diolah pada Areal Belum Produktif, atau Areal Emplasemen objek pajak lain pada tahun pajak yang sama dengan menggunakan Formulir Data Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi Objek Pembanding dan Formulir Rekapitulasi Data Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi Objek Pembanding;
b) Menentukan NIR bumi per meter persegi dengan melakukan penyesuaian terhadap faktor kelas kesesuaian lahan, jenis tanah, kontur tanah, aksesibilitas, pabrik pengolahan, dan faktor lainnya atas NIR sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan menggunakan Formulir Analisis Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi.
3) Nilai Indikasi Rata-Rata bumi per meter persegi untuk areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen merupakan nilai bumi per meter persegi untuk areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen tersebut, sedangkan untuk nilai bumi per meter persegi Areal Produktif, NIR bumi per meter persegi pada Areal Produktif ditambah dengan SIT.
4) Nilai bumi per meter persegi untuk:
a) Areal sudah diolah tetapi belum ditanami pada Areal Belum Produktif, areal pembibitan pada Areal Belum Produktif, dan Areal Tidak Produktif ditentukan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi areal belum diolah pada Areal Belum Produktif; dan
b) Areal Pengaman ditentukan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap nilai indikasi rata-rata bumi per meter persegi Areal Produktif,
dengan menggunakan Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi Per Meter Persegi.
5) Nilai bangunan per meter persegi
a) Nilai bangunan per meter persegi merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan.
b) Total nilai bangunan merupakan jumlah nilai masing-masing bangunan. Nilai masing-masing bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan, dengan ketentuan:
(1) Bangunan umum menggunakan aplikasi daftar biaya komponen bangunan sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Bangunan khusus menggunakan petunjuk teknis penilaian bangunan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
(3) Dalam hal terdapat bangunan khusus yang belum mempunyai petunjuk teknis penilaian bangunan, maka nilai bangunan ditentukan menggunakan metode survei kuantitas atau metode biaya lain sesuai prinsip-prinsip penilaian.
c) Total luas bangunan merupakan jumlah luas masing-masing bangunan.
3. Penetapan PBB Perkebunan
KPP Pratama berdasarkan SPOP dan LSPOP:
  1. Merekam SPOP dan LSPOP ke dalam basis data;
  2. Melakukan penilaian dan mengunggah kertas kerja penilaian ke dalam basis data;
  3. Membuat, merekam dan mencetak FDM;
  4. Mencetak SPPT setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
  5. Menyampaikan SPPT ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Juni tahun pajak;
  6. Melakukan pemberkasan SPOP, LSPOP, FDM, salinan SPPT, kertas kerja penilaian, dan dokumen pendukung penilaian per objek pajak.
4. Penetapan Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan
a. SIT ditentukan berdasarkan SBPK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dan mengacu pada Pedoman Penentuan SIT sebagaimana dimaksud pada Lampiran XI Surat Edaran ini.
b. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyampaikan kepada Kepala Kanwil DJP:
1) SBPK sebagai bahan penyusunan SIT, dalam hal SBPK pada tahun sebelum tahun pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan; dan/atau
2) pemberitahuan untuk menggunakan data Satuan Biaya Tanaman (SBT) tahun pajak sebelumnya dengan tingkat penyesuaian tertentu dalam penyusunan SIT, dalam hal SBPK pada tahun sebelum tahun pajak tidak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
c. Apabila ada jenis tanaman yang belum diatur dalam SBPK oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kanwil DJP mengupayakan standar biaya pembangunan jenis tanaman perkebunan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain di wilayah setempat atau wilayah lainnya.
d. Dalam rangka pengenaan PBB Perkebunan, maka Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
e. Dalam hal wilayah kerja Kanwil DJP meliputi lebih dari 1 (satu) kelompok wilayah SBPK yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kanwil DJP dapat menetapkan SIT untuk masing-masing wilayah yang dimaksud.
f. Kanwil DJP menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan paling lambat akhir bulan Januari tahun pajak bersangkutan.
g. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan beserta lampirannya menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XIII Surat Edaran ini.
h. Dalam hal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk tahun pajak berjalan telah ditetapkan tetapi ada data baru atau kekeliruan dalam penetapan SIT, maka Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan harus menerbitkan perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XIV Surat Edaran ini.
G. Ketentuan Lain-lain
1. Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak meminta informasi rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, KPP Pratama menerbitkan RPN atas objek dimaksud.
2. Dalam hal terdapat jenis tanaman baru yang belum tercantum dalam Petunjuk Pengisian FDM sebagaimana dimaksud pada Lampiran XV Surat Edaran ini, diminta agar:
  1. Kepala KPP Pratama memberitahukan jenis tanaman baru dimaksud kepada Kepala Kanwil DJP setempat; dan
  2. Kepala Kanwil DJP setempat meminta kode jenis tanaman dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
3. Khusus untuk pengenaan PBB Perkebunan Tahun Pajak 2015, dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak telah menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dalam proses perekaman kedalam basis data berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk areal tidak produktif/tidak dapat dimanfaatkan pada Areal Lainnya disesuaikan menjadi Areal Tidak Produktif.
  2. Untuk areal jalan pada Areal Lainnya disesuaikan menjadi Areal Pengaman.
  3. Areal sudah diolah tetapi belum ditanami pada Areal Belum Produktif sudah termasuk areal pembibitan pada SPOP dan LSPOP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.
4. Bentuk Formulir berupa:
  1. Formulir Data Pembanding sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran ini;
  2. Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi Per Meter Persegi Data Pembanding sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran ini;
  3. Formulir Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran ini;
  4. Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi Per Meter Persegi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran ini;
  5. Formulir Data Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi Objek Pembanding sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran ini;
  6. Formulir Rekapitulasi Data Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi Objek Pembanding sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran ini;
  7. Formulir Analisis Nilai Indikasi Rata-Rata Bumi Per Meter Persegi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran ini;
  8. Formulir Data Masukan (FDM) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XV Surat Edaran ini; dan
  9. Formulir Rincian Perhitungan Nilai (RPN) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XVI Surat Edaran ini, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5. Prosedur Kerja berupa:
  1. Prosedur pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak dan subjek pajak PBB Perkebunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran ini;
  2. Prosedur penilaian objek pajak PBB Perkebunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IX Surat Edaran ini;
  3. Prosedur penerbitan Surat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian mengenai Satuan Biaya Pembangunan Kebun (SBPK) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran X Surat Edaran ini;
  4. Prosedur penyusunan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman (SIT) Sektor Perkebunan dan Perubahannya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XII Surat Edaran ini;
  5. Prosedur penerbitan Rincian Perhitungan Nilai (RPN) PBB Perkebunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XVII Surat Edaran ini; dan
  6. Prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perkebunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XVIII Surat Edaran ini,
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-149/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak