Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
A. | Umum Dalam rangka mendukung pengembangan dan proses pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, lebih cepat, dan lebih akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta meningkatkan keberhasilan pengolahan SPT pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), perlu disusun petunjuk mengenai pengemasan SPT berkenaan dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP. |
||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pengemasan SPT yang meliputi SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, yang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan untuk dilakukan pengolahannya di PPDDP atau KPDDP kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya). |
||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||||||||||||||
E. | Pengertian dan Ketentuan Umum
|
||||||||||||||||||||
F. | Pengemasan SPT
|
||||||||||||||||||||
G. | Ketentuan Lain-lain
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.