Peraturan Pemerintah Nomor : 83 TAHUN 1998
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sehubungan dengan terjadinya krisis moneter yang dapat mengakibatkan terjadinya kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak tertentu, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak tertentu;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak dalam tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN.
Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4. |
(2) |
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan pemerintah". |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 196
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan usahanya. Kesulitan likuiditas Wajib Pajak tersebut makin memberatkan Wajib Pajak manakala terjadi pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang kepada pihak yang berutang, dimana bagi pihak yang berutang pembebasan utang tersebut merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas yang memperoleh pembebasan utang, agar dapat bangkit kembali dalam melakukan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk mengubah/menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994.
Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut yaitu memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak tertentu, yaitu penghasilan yang diterima sehubungan dengan penghapusan utang dapat dialokasikan dalam beberapa tahun pajak.
Pasal I
Program restrukturisasi perusahaan dalam pasal ini adalah dalam rangka upaya mengatasi kesulitan perusahaan sebagai akibat terjadinya krisis moneter.
Ketentuan ini bukan merupakan fasilitas pembebasan pajak tetapi memberikan kemungkinan untuk mengalokasikan penghasilan dan biaya ke tahun atau tahun-tahun pajak berikutnya.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3798
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.