Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Menerapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi:
|
2. | Dikecualikan dari ketentuan angka 1, penerapan struktur, tugas, dan fungsi Bidang Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus mulai tanggal 1 Oktober 2015. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.