Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T PURNAMA |
I. | UMUM Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyelenggaraan hiburan tumbuh dan berkembang cukup pesat yang merupakan potensi bagi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan. Potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan saat ini masih dapat ditingkatkan penerimaannya mengingat kebutuhan masyarakat terhadap hiburan masih cukup tinggi. Pemungutan Pajak Hiburan untuk jenis diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa, sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan besarnya tarif Pajak Hiburan yakni sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan sebagaimana telah diganti dengan yang terakhir Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Untuk jenis hiburan golf sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, tidak lagi menjadi objek Pajak Hiburan, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan jenis golf. Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu memberikan penguatan kemandirian keuangan daerah (empowerment), dan untuk mengoptimalkan penerimaan keuangan daerah dari sektor Pajak Hiburan dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif Pajak Hiburan sepanjang tidak melampaui batasan maksimal tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Demikian juga penyelenggaraan hiburan insidental di Provinsi DKI Jakarta setiap tahun meningkat baik penyelenggaraan dengan artis asing maupun dalam negeri yang merupakan potensi penerimaan daerah. Dalam Peraturan Daerah ini tarif Pajak Hiburan untuk hiburan jenis diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari yang semula sebesar 20% (dua puluh persen). Penambahan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (10), ayat (11), ayat (13), ayat (19), dan ayat (20) dimaksudkan sebagai pertimbangan dalam rangka menjaga kelestarian kesenian rakyat/tradisional, pengembangan budaya nasional dan prestasi olahraga anak bangsa, yang diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan penyesuaian tarif Pajak Hiburan tersebut, kemampuan masyarakat membayar Pajak Hiburan (ability to pay) untuk menikmati hiburan masih cukup mampu dan distribusi pendapatan masyarakat tidak terganggu. Sementara di sisi lain penyelenggaraan hiburan dituntut untuk memberikan pelayanan jasa hiburan yang lebih baik dan kompetitif. |
II | PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas. Huruf i
Cukup jelas. Huruf j
Cukup jelas. Huruf k
Termasuk jenis olahraga yang dapat dipertandingkan dan/atau dipertunjukan adalah sebagaimana jenis-jenis olah raga yang diatur oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia. Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.