Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ/2015

Kategori : PBB

Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging


01 Juli 2015

            

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ/2015

TENTANG

KEGIATAN PEMETAAN LOKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN/ATAU BADAN
SERTA OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI GEOTAGGING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum

Dalam rangka memetakan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendukung peningkatan fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, dan fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai:
  1. Ketentuan umum GeoTagging;
  2. Pengumpulan data GeoTagging;
  3. Pelaksanaan GeoTagging; dan
  4. Ketentuan lain-lain.
   
D. Dasar

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2015 tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Pengertian

Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
  1. Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Lokasi adalah tempat tinggal, tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha termasuk harta berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki Wajib Pajak, serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak PBB meliputi objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
  3. Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data dan informasi geografis Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.
  4. GeoTagging adalah salah satu kegiatan Pemetaan untuk merekam Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset usaha serta data pendukung lainnya.
  5. Data Lokasi adalah data koordinat geografis (lintang-bujur) atau koordinat kartesian (X,Y).
  6. Data Deskriptif adalah keterangan yang menjelaskan kondisi yang dapat menggambarkan identitas dan/atau kemampuan perpajakan dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.
  7. Aplikasi GeoTagging adalah aplikasi yang digunakan dalam kegiatan GeoTagging dan dibangun dalam bentuk aplikasi web dan/atau aplikasi mobile yang terhubung dengan jaringan internet.
   
F. Ketentuan Umum GeoTagging

GeoTagging dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. GeoTagging dengan menggunakan Aplikasi GeoTagging dapat dilakukan oleh seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
2. GeoTagging dapat dilaksanakan melalui penugasan tersendiri atau penugasan lain bersamaan dengan kegiatan sesuai fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta secara mandiri tanpa penugasan yang dapat memberikan Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.
3. GeoTagging tidak dibatasi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP dan dapat dilakukan di luar jam kerja.
4. GeoTagging dilakukan dengan sasaran berdasarkan prioritas sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Sistem Informasi DJP, antara lain:
1) Wajib Pajak penentu penerimaan;
2) Wajib Pajak potensial;
3) Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
4) Wajib Pajak baru yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan/atau
5) Wajib Pajak lainnya.
b. Objek Pajak PBB
c. Wajib Pajak yang belum terdaftar pada Sistem Informasi DJP
5. Identitas pegawai dan perubahan data hasil GeoTagging akan disimpan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan GeoTagging.
   
G. Data Yang Dikumpulkan Dalam GeoTagging

GeoTagging dilakukan untuk mengumpulkan Data Lokasi dan Data Deskriptif Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi Objek Pajak PBB, meliputi:
1. Data Lokasi
Berupa keterangan berkaitan dengan koordinat baik koordinat geografis (lintang-bujur) ataupun koordinat kartesian (X,Y), termasuk di dalamnya datum geografis dan sistem proyeksi tertentu.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan data pokok yang wajib diisi. Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar atau belum diketahui NPWP-nya, NPWP dicatat dengan angka 0 (nol) sebanyak 15 (lima belas) digit.
3. Nama/Merek Dagang Wajib Pajak
Nama/Merek Dagang menjelaskan nama Wajib Pajak dan identitas usaha Wajib Pajak (merek dagang) yang antara lain dapat diketahui dari papan nama. Dalam hal hanya diketahui salah satu dari nama Wajib Pajak atau merek dagang, maka dicatat berdasarkan data yang diperoleh.
4. Alamat Lokasi
Menjelaskan alamat Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB.
5. Jenis Pemanfaatan Lokasi
Menjelaskan jenis pemanfaatan Lokasi, antara lain perdagangan/komersil, perkantoran, perumahan, dan perkebunan.
6. Foto Lokasi
Foto yang dapat memberikan gambaran objek, aset, dan kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB yang dapat digunakan sebagai alat keterangan/data dalam penggalian potensi perpajakan.
7. Keterangan
Keterangan tambahan yang menjelaskan kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB yang dapat digunakan sebagai alat keterangan/data dalam penggalian potensi perpajakan.
   
H. Pelaksanaan GeoTagging

1. GeoTagging dilaksanakan atas Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan atau Objek Pajak PBB baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
2. GeoTagging atas Lokasi Wajib Pajak terdaftar dilakukan satu kali untuk setiap Wajib Pajak/NPWP di lokasi tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Apabila dalam satu Lokasi diketahui terdapat satu Wajib Pajak/NPWP, maka GeoTagging dilakukan hanya satu kali pada Lokasi tersebut.
b. Apabila dalam satu Lokasi diketahui terdapat lebih dari satu Wajib Pajak/NPWP, maka GeoTagging dilakukan sejumlah Wajib Pajak/NPWP dalam kesatuan Lokasi.
Contoh 1 : Sinta (NPWP XXXX) dan Jojo (NPWP XXXX) tinggal di rumah yang sama. Pelaksanaan GeoTagging dilakukan atas masing-masing NPWP dalam Lokasi yang sama.
Contoh 2 : Sinta selain tinggal bersama Jojo (Contoh 1) di Kabupaten Bekasi, juga memiliki lokasi usaha batu akik di Kabupaten Garut. Atas Lokasi kegiatan usaha tersebut juga dilakukan GeoTagging.
3. GeoTagging atas objek pajak PBB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. GeoTagging dilakukan di Lokasi Objek Pajak PBB termasuk kantor dan pabrik pengolahan yang terletak dalam satu kesatuan.
b. Nomor Objek Pajak (NOP) atas Objek Pajak PBB keterangan/informasi tambahan.
4. Dalam hal GeoTagging dilakukan atas Lokasi Wajib Pajak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum diketahui NPWP-nya:
a. Diprioritaskan pada Lokasi yang memiliki potensi penerimaan, seperti sentra perdagangan, kawasan industri, kawasan pergudangan, dan perumahan mewah.
b. Apabila dalam satu Lokasi diketahui terdapat lebih dari satu Wajib Pajak yang belum terdaftar atau belum diketahui NPWP-nya, maka GeoTagging dilakukan sejumlah Wajib Pajak di Lokasi tersebut.
c. Data hasil GeoTagging sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan melakukan pencocokan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP).
d. Dalam hal data hasil GeoTagging terdapat pada data MFWP, selanjutnya dilakukan pemutakhiran data NPWP pada data hasil GeoTagging.
e. Dalam hal terdapat perbedaan antara data hasil GeoTagging dengan data MFWP, ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pada MFWP sesuai prosedur yang berlaku.
f. Dalam hal data hasil GeoTagging tidak terdapat pada MFWP/belum ber-NPWP, maka objek dimaksud menjadi sasaran kegiatan ekstensifikasi.
5. Dalam hal ditemukan informasi tambahan terkait dengan potensi dan/atau perubahan data atas Data Lokasi dan/atau Data Deskriptif yang sudah dilaksanakan GeoTagging, dilakukan pemutakhiran data GeoTagging bersangkutan.
   
I. Ketentuan Lain-Lain
  1. Hasil Sensus Pajak Nasional dan matching NOP dengan NPWP sepanjang dapat mengidentifikasi Lokasi Wajib Pajak dengan tepat, dapat dimanfaatkan pada kegiatan ini.
  2. Basis Data hasil pemetaan Lokasi Wajib Pajak yang telah dikumpulkan di KPP dapat dimasukkan dalam aplikasi GeoTagging.
  3. Kegiatan GeoTagging dapat dibiayai dari alokasi anggaran kegiatan DIPA BA 015 untuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian dan/atau alokasi anggaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Kegiatan GeoTagging agar dioptimalkan dalam rangka mendukung pencapaian penerimaan.
   
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
                        



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
              
          
Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
  6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan