Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 29/PJ/2015
Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 29/PJ/2015
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
- SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
- Aplikasi e-SPT adalah Aplikasi SPT Elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari Aplikasi e-SPT dan aplikasi e-Faktur.
- Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
- Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
- Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.
(1) | SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari:
|
||||||||||||||||
(2) | Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
|
(2) | Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan aplikasi untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik dapat diperoleh dengan cara:
|
(3) | Aplikasi yang dipergunakan PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
(4) | Aplikasi e-Faktur selain dapat diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diunduh di:
|
(5) | Dalam hal Formulir SPT Masa PPN 1111 berbentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan penggandaan, format dan ukurannya harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), bagi PKP orang pribadi yang belum diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan yang memenuhi ketentuan:
|
(4) | Dalam hal PKP orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, PKP wajib:
|
(1) | PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk penggunaan (manual user) aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. |
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik, untuk Masa Pajak berikutnya:
- PKP diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik; dan
- PKP tidak diperkenankan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(1) | PKP yang diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah:
|
(2) | PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar. |
(3) | PKP wajib melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. |
(4) | PKP wajib melaporkan dalam Formulir 1111 B3 atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP. |
(5) | PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 tetapi isinya tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut. |
(2) | SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
|
(3) | SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap. |
(4) | SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam hal SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan dimintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk hard copy berupa:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dalam hal dokumen tersebut berupa e-Faktur. |
(3) | SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) dianggap SPT tidak lengkap. |
(1) | Penyampaian SPT Masa PPN 1111 oleh PKP ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan dengan cara:
|
(2) | SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:
|
(3) | SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya untuk SPT Masa PPN berbentuk dokumen elektronik selain yang dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(4) | Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa layanan yang dilakukan oleh Penyalur SPT Elektronik atau saluran tertentu lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. |
(5) | Penyalur SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik. |
(1) | Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara langsung dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima. |
(2) | Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara langsung dan dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima. |
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk:
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik;
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan.
(1) | Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan. |
(2) | Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Dalam hal PKP adalah PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak dimulainya kewajiban membuat e-Faktur, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
(1) | PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2014 tetap berlaku, untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Masa Pajak Juni 2015; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang SPT Masa PPN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juli 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.