Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.