Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.010/2015

Kategori : KUP, PPh

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.010/2015

TENTANG
    
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;
  2. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.


Pasal 1


(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
  1. 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,
yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.
(3) Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
(4) Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
  1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.


Pasal 2


Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
  1. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
  2. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.


Pasal 3


(1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
(2) Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
(2) Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan.


Pasal 5


(1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:
a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
  1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
  2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta harus melampirkan:
  1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
  2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
  3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak serta harus melampirkan:
  1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
  2. daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya.
(4) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus melengkapi:
  1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
  2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
  3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
  5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
  1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(6) Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.


Pasal 6


(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus dilunasi sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, atas selisih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
  1. 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
  3. 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  4. 10% (sepuluh persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017.
(3) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, selisih lebih nilai aktiva tetap yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran Pajak Penghasilan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan/atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), permohonan dianggap batal dan atas pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diperlakukan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.


Pasal 7


(1) Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
  1. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
  2. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
  3. penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016.
(2) Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan pada tahun 2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
  1. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
  2. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
  3. penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.


Pasal 8


(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
  1. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
  2. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
  1. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
  2. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
  3. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.
(4) Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Pasal 9


(1) Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...................".
(2) Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
(3) Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial.


Pasal 10


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 11


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya, dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini.


Pasal 12


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1536