Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.08/2016
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119/PMK.08/2016
TENTANG
TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam melakukan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pengampunan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
- Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
- Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
- Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
- Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perpajakan.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945.
(1) | Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. |
(2) | Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
|
(3) | Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. |
(1) | Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. |
(2) | Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI. |
(3) | Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
|
(4) | Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(1) | Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(2) | Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. |
(3) | Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi dimaksud yang berada di luar wilayah NKRI. |
(4) | Cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi dimaksud. |
Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.
(1) | Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
|
(2) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
|
(3) | Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway. |
(4) | Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway. |
(5) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. |
(1) | Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. |
(2) | Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. |
(1) | Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri. |
(1) | Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | Guna mendukung kelancaraan pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi, mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(1) | Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(3) | Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway. |
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. |
(4) | Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1046
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.