Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ/2016
Kategori :
KUP,
PPh
Petunjuk Penerimaan Dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Tempat Tertentu
1 Agustus 2016
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ/2016
TENTANG
PETUNJUK PENERIMAAN DAN TINDAK LANJUT SURAT
PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK DI
TEMPAT TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu dibuat petunjuk penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu. |
||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001