Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.08/2016
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122/PMK.08/2016
TENTANG
TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
- Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Investasi di Luar Pasar Keuangan adalah pilihan investasi selain investasi yang dilakukan di pasar keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945.
(1) | Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. |
(2) | Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
|
(1) | Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. |
(2) | Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama. |
(3) | Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI. |
(4) | Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
|
(5) | Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(6) | Bank Persepsi yang bertindak sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan. |
(1) | Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(2) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atau sejak pengalihan pengelolaan ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway. |
(1) | Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan dana dari luar wilayah NKRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya, Wajib Pajak harus menggunakan Rekening Khusus tersebut untuk menerima pengalihan dana dari luar wilayah NKRI. |
(3) | Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. |
(4) | Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud berada di luar wilayah NKRI. |
(5) | Cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(6) | Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(1) | Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diinvestasikan dalam bentuk:
|
(2) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(3) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) berakhir. |
(4) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dialihkan di dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial. |
(5) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat memfasilitasi investasi tersebut. |
(6) | Tata cara penyelesaian transaksi dan monitoring atas investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(1) | Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sebelumnya. |
(4) | Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
|
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. |
(2) | Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. |
(3) | Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. |
(4) | Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). |
(5) | Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA). |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi. |
(2) | Keuntungan dari hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir. |
(3) | Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi. |
(1) | Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa/akta kuasa kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(2) | Surat kuasa/akta kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk:
|
(3) | Wajib Pajak tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa/akta kuasa yang diberikan kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, kecuali jangka waktu investasi dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) telah berakhir atau dana hasil divestasi, penjualan atau pengalihan kepemilikan dialihkan seluruhnya kepada Bank Persepsi lainnya yang ditunjuk sebagai gateway. |
(4) | Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tidak dapat dituntut oleh Wajib Pajak dan/atau pihak manapun, dalam hal terjadi perselisihan antara Wajib Pajak dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan investasi, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(2) | Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(1) | Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
|
(2) | Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, memuat klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak. |
(3) | Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway melakukan sosialisasi mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(1) | Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(2) | Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. |
(3) | Laporan posisi investasi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan. |
(4) | Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. |
(5) | Laporan pengalihan Harta Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dana dialihkan ke Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai gateway. |
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(8) | Laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). |
(1) | Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi tertulis dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. |
(2) | Berdasarkan hasil klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan Bank Persepsi sebagai gateway. |
(4) | Pencabutan penunjukan sebagai Bank Persepsi sebagai gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1161
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.