Peraturan Pemerintah Nomor : 78 TAHUN 1999

Kategori : PPh

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Bagi Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK BAGI PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI

YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih mendorong kegiatan ekonomi di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA), dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di wilayah kerjasama tersebut yang akan bertolak ke Australia melalui pelabuhan/tempat pemberangkatan dalam wilayah pertumbuhan dimaksud;
  2. bahwa anak-anak yang berumur 12 (dua belas) tahun ke bawah belum termasuk usia produktif untuk memperoleh penghasilan, maka perlu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan/Fiskal Luar Negeri pada saat bertolak ke luar negeri;
  3. bahwa untuk mendorong pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, maka perlu diberikan pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi perorangan Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menambah ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, dengan Peraturan Pemerintah;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.



Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :

  1. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan Staf dari Badan/Organisasi internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

  2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari mereka yang tersebut pada angka 1;

  3. Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap keberangkatan;

  4. Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;

  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;

  6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan;

  7. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama;

  8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;

  9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;

  10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan dari Menteri terkait;

  11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;

  12. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain;

  13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;

  14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

  15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;

  16. Tenaga kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;

  17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;

  18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

  19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

  20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

  21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial;

  22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia;

  23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan

  24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan;

  25. Orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional - ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  26. Orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA), yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;

  28. Orang pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."



Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


MULADI




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 161