Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. |
perolehan dari hasil pertanian; |
b. |
jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta; |
c. |
jasa pengembangan diseminasi dan teknologi; |
d. |
jasa pemberian hak dan perizinan; |
e. |
jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan; |
f. |
jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi; |
g. |
jasa penggunaan sarana dan prasarana; |
h. |
jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian; |
i. |
jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain; dan |
j. |
royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain. |
|
(2) |
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) |
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Pertanian dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
(1) |
Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. |
(2) |
Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama. |
(3) |
Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen). |
(4) |
Ketentuan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk:
a. |
hewan organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan |
b. |
media pembawa hama penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial, |
dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Dalam hal media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan, jasa tindakan karantina hewan dan jasa tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dikenai tarif.
(1) |
Terhadap Jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f bagi Pelajar dan Mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) |
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi. |
(2) |
Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) |
Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini hanya dikenai di tempat pengeluaran. |
(2) |
Tarif atas jasa tindakan Karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan/atau penggunaan sarana. |
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. |
(2) |
Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. |
(3) |
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dan disetorkan ke Kas Negara. |
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
Ketentuan mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5307) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2O16 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.