Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 14/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL
TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA
PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada saat terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN.


Pasal 1


(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, berupa:
  1. gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik, dan/atau
  2. keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,
Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Termasuk keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu terjadinya antrian yang tidak dapat ditangani dengan menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan di setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan.
(3) Gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh:
  1. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP;
  2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu Kanwil DJP Jakarta yang berlokasi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak; atau
  4. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP,
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 2


Prosedur penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
  1. penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan;
  2. penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya;
  3. penerbitan tanda terima Surat Pernyataan;
  4. penerbitan Surat Keterangan; dan
  5. permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.


Pasal 3


Penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
b. Surat Pernyataan paling sedikit dilampiri:
1. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
2. bukti pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;
3. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak tersebut;
4. daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:
a) kode Harta (kolom 2);
b) nama Harta (kolom 3);
c) tahun perolehan (kolom 4); dan
d) nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.B); dan
5. daftar Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:
a) kode Utang (kolom 15);
b) jenis Utang (kolom 15);
c) tahun peminjaman (kolom 17); dan
d) nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).


Pasal 4


(1) Dalam hal Surat Pernyataan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan.
(2) Tanda terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan.
(3) Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai.
(4) Tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Berdasarkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan yang berisi rekapitulasi tanda terima sementara Surat Pernyataan yang telah diterbitkan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5


(1) Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan untuk:
a. memastikan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; dan
b. memastikan kesesuaian Surat Pernyataan dengan:
  1. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
  2. bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
  3. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
  4. daftar rincian Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 4; dan
  5. daftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 5.
(4) Kegiatan untuk memastikan kesesuaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan meminta kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:
  1. termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
  2. tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, dan/atau
  3. tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan,
berlaku ketentuan:
  1. tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
  2. Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
  3. Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
  4. tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.
(7) Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6


(1) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), harus diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan kepada Wajib Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
(2) Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, paling lambat:
  1. pada tanggal 31 Oktober 2016 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2016;
  2. pada tanggal 31 Januari 2017 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  3. pada tanggal 30 April 2017 untuk tanda terima sementara Surat Pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(3) Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak untuk tanda terima yang diterbitkan karena gangguan pada jaringan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan tanda terima sementara.
(4) Dalam hal terjadi gangguan jaringan pada setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan mengacu pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(5) Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat:
  1. pada tanggal 31 Desember 2016 untuk Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
  2. pada tanggal 31 Maret 2017 untuk Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
  3. pada tanggal 30 Juni 2017 untuk Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6) Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)  Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kelengkapan dokumen harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak di tempat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan; dan
  2. atas pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan diterbitkan Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)   Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang mengakibatkan:
  1. kelebihan atau kekurangan pembayaran Uang Tebusan namun kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 terpenuhi, Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dibetulkan sesuai dengan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; atau
  2. kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.
(9) Dalam hal Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini dan Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(10) Wajib Pajak yang Surat Keterangannya dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dapat menyampaikan kembali Surat Pernyataan beserta lampirannya.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI