Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 14/PJ/2016
Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL
TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA
PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada saat terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN.
(1) | Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, berupa:
|
(2) | Termasuk keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu terjadinya antrian yang tidak dapat ditangani dengan menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan di setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan. |
(3) | Gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh:
|
Prosedur penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
- penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan;
- penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya;
- penerbitan tanda terima Surat Pernyataan;
- penerbitan Surat Keterangan; dan
- permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.
Penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. | Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; | ||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat Pernyataan paling sedikit dilampiri:
|
(1) | Dalam hal Surat Pernyataan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan. |
(2) | Tanda terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan. |
(3) | Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai. |
(4) | Tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Berdasarkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan yang berisi rekapitulasi tanda terima sementara Surat Pernyataan yang telah diterbitkan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. | ||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan. | ||||
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan untuk:
|
||||
(4) | Kegiatan untuk memastikan kesesuaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan meminta kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak. | ||||
(5) | Dalam hal Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan. | ||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:
|
||||
(7) | Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(1) | Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7), harus diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan kepada Wajib Pajak menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. |
(2) | Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, paling lambat:
|
(3) | Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak untuk tanda terima yang diterbitkan karena gangguan pada jaringan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan tanda terima sementara. |
(4) | Dalam hal terjadi gangguan jaringan pada setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan mengacu pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) |
(5) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat:
|
(6) | Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(7) | Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang mengakibatkan:
|
(9) | Dalam hal Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini dan Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(10) | Wajib Pajak yang Surat Keterangannya dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dapat menyampaikan kembali Surat Pernyataan beserta lampirannya. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.