Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1) |
Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau;
|
||||
2) |
Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari :
|
||||
3) |
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.
|
1) |
Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat;
|
||||
2) |
Bandar udara atau pelabuhan laut tujuan diluar negeri terdiri dari :
|
||||
3) |
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.
|
1) |
Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua;
|
||||||
2) |
Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari :
|
||||||
3) |
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.