Peraturan Daerah Nomor : 181 TAHUN 2016

Kategori : Lainnya

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 181 TAHUN 2016

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015, telah diatur mengenai penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
  2. bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 
  7. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.
  8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  10. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  11. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.
  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
  13. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKBUB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  14. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  15. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  16. Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
  17. Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
  18. Harga Kosong (Off the Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  19. Harga Isi (On the Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.


BAB II

DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Jenis Kendaraan Bermotor

Pasal 2


Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan :
  1. Kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat-alat berat dan alat-alat besar;
  2. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
  3. Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.


Pasal 3


Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas :
  1. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
  2. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
  3. Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truk; dan
  4. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.


Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB

Pasal 4


(1) Dasar pengenaan PKB terdiri dari 2 (dua) unsur pokok :
  1. NJKB; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a :
  1. Kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum adalah perkalian antara NJKB dan bobot; dan
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum adalah NJKB.
(3) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c adalah NJKB.
(4) Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB.


BAB III
PENGHITUNGAN NJKB DAN BOBOT KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air,
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar

Paragraf 1
NJKB

Pasal 5


(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan ketentuan :
  1. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU off the road - PPN); dan
  2. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB on the road = (HPU on the road - (PPN + BBN + PKB)).
(3) Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
  1. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
  4. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
  5. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
  6. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
  7. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(4) Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :
  1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui; dan
  2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

 

Pasal 6


Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Paragraf 2
Bobot

Pasal 7


(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
  2. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
  3. jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  4. minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  5. blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  6. pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
  7. microbus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
  8. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
  9. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
  10. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 8


(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
(3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :
  1. kayu;
  2. serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan
  3. besi, baja ferrocement dan sejenisnya.
(4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
(5) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :
  1. angkutan penumpang dan/atau barang;
  2. penangkap ikan;
  3. pengerukan; dan
  4. pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 9

 
Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar

Pasal 10


(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan ketentuan :
  1. dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU off the road - PPN); dan
  2. dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB on the road - (HPU on the road - (PPN + BBN + PKB)).
(2) Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun HPU kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
  1. harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dengan jenis, merek, tipe, isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
  3. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
  4. harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dengan negara pembuat kendaraan bermotor; dan
  5. harga kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barat (IPB).
(3) Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :
  1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui; dan
  2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.


Pasal 11


Penghitungan NJKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Bagian Keempat
NJKBUB

Pasal 12


(1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) NJKBUB tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan NJKBUB kepada Kepala Dinas dalam hal NJKBUB belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini.


BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR ANGKUTAN UMUM

Pasal 13


(1) Pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan :
  1. untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
  2. untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


BAB V
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
YANG JENIS, MEREK, TIPE DAN NILAI JUALNYA BELUM
DITETAPKAN DALAM PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI ATAU PERATURAN GUBERNUR

Pasal 14


(1) Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dapat menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
(3) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pembetulannya kepada Kepala Dinas.
(5) Pembetulan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikarenakan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau sebagai pelaksanaan keputusan pengurangan, pelaksanaan keputusan keberatan atau pelaksanaan putusan pengadilan pajak.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15


Terhadap kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku pada saat masa pajak terutang.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.


Pasal 17


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 51027