Keputusan Presiden Nomor : 32 TAHUN 2016

Kategori : KUP

Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2016

TENTANG

GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, memberikan kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak dalam mengikuti kebijakan pengampunan pajak serta kelancaran implementasi kebijakan pengampunan pajak, perlu membentuk gugus tugas (task force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS (TASK FORCE) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK.


Pasal 1


(1) Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
A. Tim Pengarah
1. Ketua : Menteri Keuangan
2. Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan
3. Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
4. Anggota :
  1. Menteri Sekretaris Negara;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Luar Negeri;
  5. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
  6. Gubernur Bank Indonesia;
  7. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  10. Wakil Menteri Keuangan;
  11. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  12. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  13. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  14. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak
1. Ketua : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
2. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan;
3. Anggota :
  1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Transformasi Proses Bisnis, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; dan
  6. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan.
C. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi
1. Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, kementerian Keuangan;
2. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan;
3. Anggota :
  1. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III, Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II, Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
  5. Deputi Pemberantasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Surat Utang Negara,Kementerian Keuangan;
  8. Direktur Pembiayaan Syariah,Kementerian Keuangan;
  9. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan;
  10. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan;
  11. Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia;
  12. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia; dan
  13. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.
D. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum:
1. Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan;
3. Anggota :
  1. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
  2. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Deputi Pencegahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan;
  5. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan;
  6. Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
  7. Direktur Penegakan Hukum, Kementerian Keuangan;
  8. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan; dan
  9. Kepala Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.


Pasal 2


Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan pajak bagi para stakeholder,
  2. memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit/instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan/atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
  3. memberikan arahan terkait bidang hukum dan/atau perumusan kebijakan yang diperlukan dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak;
  4. memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi, serta Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak.


Pasal 3


Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan administrasi;
  2. melakukan koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai pengampunan pajak untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan pengampunan pajak bagi para stakeholder;
  3. memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek teknis dan administrasi; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan teknis dan administrasi pelaksanaan Pengampunan pajak.


Pasal 4


Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk teknis pelaksanaan dan pengawasan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan/atau proyek infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
  2. melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi dalam rangka implementasi Pengampunan pajak;
  3. memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta investasi; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, dan investasi dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.


Pasal 5


Gugus Tugas (Task Force) Bidang Hukum mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran implementasi Pengampunan pajak yang terkait dengan aspek hukum;
  2. memberikan rekomendasi kepada Tim Pengarah terkait bidang hukum kebijakan Pengampunan Pajak; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait bidang hukum dalam rangka kebijakan Pengampunan Pajak.


Pasal 6


Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat:
  1. meminta dan/atau menerima data. dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait, sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak terkait lainnya serta menghadirkan narasumber; dan
  3. menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding) dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, dalam hal diperlukan.


Pasal 7


Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya:
  1. menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan dan koordinasi serta penyiapan data-data yang berkaitan dengan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak; dan
  2. menyampaikan laporan perkembangan dan/atau kendala dalam implementasi kebijakan Pengampunan Pajak yang terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kepada Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan pajak baik secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Tim Pengarah.


Pasal 8


(1) Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi dimaksud.
(3) Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak.


Pasal 9


Masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.


Pasal 10


Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.


Pasal 11


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO