Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 19/PJ/2016

Kategori : KUP

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Tagihan Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 19/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA

PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA

BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

 

  1. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian penerbitan surat ketetapan pajak terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menambah Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan, dan Sanksi Administrasi pada format nota penghitungan;
  3. bahwa uraian sanksi administrasi pada format Surat Ketetapan Pajak perlu disempurnakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2014;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.



Pasal  I

Beberapa bagian lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut:

1. Mengubah beberapa bagian isi/format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:
  1. Menghapus Dasar Penerbitan Ketetapan/Keputusan Angka 5 Verifikasi;
  2. menambahkan Dasar Hukum Ketetapan/Keputusan berupa Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU PP);
  3. menghapus kata "verifikasi" pada isian nomor dan tanggal Laporan Penelitian/verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper;
  4. menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Bunga Pasal 18 (2) UU PP;
  5. menambahkan Uraian Angka 21.b. Sanksi Administrasi SKPKB berupa Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP;
  6. menghapus catatan Angka 5) Kolom ini tidak diisi dalam hal : b. Dasar penerbitan ketetapan adalah verifikasi Pasal 15 ayat (3) atau 17 ayat (2) UU KUP;
sehingga format Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
2. Mengubah beberapa bagian Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.), sebagai berikut:
  1. menghapus kata "verifikasi" pada Bagian A Angka 1, Bagian B Angka 1 Lap. Penelitian/Verifikasi/Pemeriksaan/Pemeriksaan Ulang/Pemeriksaan Bukper, Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut FISKUS, dan Bagian B Angka 2 Baris/Nomor Urut 21 Sanksi Administrasi.
  2. menghapus kata "diverifikasi" pada Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Masa Pajak, Bagian B Angka 1 Pengisian Data/Identitas Tahun Pajak.
  3. menghapus frase "petugas verifikasi" pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: FISKUS, Bagian C Dihitung, dan Bagian C Diteliti.
  4. menghapus frase "atau verifikasi Pasal 15 ayat (3)/Pasal 17 ayat (2)" pada Bagian B Angka 2 Kolom Jumlah Rupiah/US$ Menurut: PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI).
  5. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 6.d. Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Lain-lain.
  6. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 9. Penghasilan neto luar negeri.
  7. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 15. Penghasilan Kena Pajak.
  8. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.c. Kredit Pajak: Dibayar Sendiri.
  9. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 19.e. Kredit Pajak: PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP).
  10. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.a. : Pajak yang : Tidak/Kurang Dibayar;
  11. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.b. : Pajak yang : Lebih Dibayar/Tidak Seharusnya Terutang;
  12. menambahkan penjelasan pada Bagian B Angka 2 Pengisian tabel Nota Penghitungan Baris/Nomor Urut 20.c. : Pajak yang : Nihil;
sehingga Petunjuk Pengisian formulir Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
3. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:
  1. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi I;
  2. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi II;
  3. menghapus kata "verifikasi" pada Angka Romawi II Angka 10;
  4. menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf g;
  5. menambahkan bagian pada Angka Romawi II angka 8 Sanksi Administrasi huruf h;
sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
4. Mengubah beberapa bagian formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:
  1. menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf g;
  2. menambahkan Uraian nomor 20 Sanksi Administrasi huruf h;
sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
5. Menghapus kata "Verifikasi" pada Bagian B Angka 2 huruf b.10 Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sehingga Petunjuk Pengisian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
6. Mengubah beberapa bagian formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.), sebagai berikut:
  1. menghapus kata "verifikasi" dan menambah kata "penelitian" pada Angka Romawi I;
  2. menghapus kata "verifikasi" dan menambah kata "penelitian" pada Angka Romawi II;
sehingga formulir Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
7. Mengubah catatan nomor 2) pada formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.23.) sehingga formulir Lampiran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI