Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.01/2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.01/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak, telah dibentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka penguatan layanan informasi dan pengaduan perpajakan bagi Wajib Pajak, dinilai perlu dilakukan penambahan struktur organisasi serta penguatan tugas dan fungsi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka penambahan struktur organisasi dan peguatan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 27 Juli 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
|
||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||||||
5. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||
6. | Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
|
||||||||
7. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
||||||||
8. | Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
||||||||
9. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1695
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.